Namanya Masuk Bursa Cawapres, Mahfud MD: Itu Kan Urusan Partai

16 Oktober 2023, 15:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD/ANTARA/Genta Tenri Mawangi/ /

GALAMEDIANEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD enggan memberikan komentarnya terkait dirinya masuk dalam bursa calon wakil presiden (cawapres).

"Saya tak mau bicara politik praktis di kampus. Tidak ada tanggapan, tapi secara umum itu kan urusan dari partai politik," ujar Mahfud MD usai memberikan kuliah umum "Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045" di Universitas Airlangga Surabaya, Senin, 16 Oktober 2023.

Menurutnya, partai politik yang memutuskan nama cawapres dan dibawa ke mekanisme secara hukum.

"Saya tak ada komentar ya, tak ada deal-deal soal capres dan cawapres ini," ujarnya.

Di Universitas Airlangga, Mahfud MD menyatakan kampus perguruan tinggi diperbolehkan untuk kampanye politik inspiratif atau politik kebangsaan. Hanya saja tidak boleh ada kampanye politik elektoral atau politik praktis.

Baca Juga: Kolaborasi JKT48 x Shopee di Iklan Shopee 11.11 Big Sale Bikin Heboh Para Penggemar

Dengan begitu, ia menjelaskan, tidak ada keberpihakan politik, tidak ada yang menyuruh atau melarang memilih calon atau partai tertentu.

"Jadi politik kebangsaan itu adalah nilai berbangsa dan bernegara yang baik-baik, demokrasi, hak asasi, penegakan hukum dan peduli lingkungan. Demokrasi seperti ini harus diajarkan," ujarnya.

Ia menyatakan, demokrasi yang berakhlak bisa diajarkan di perguruan tinggi atau pesantren.

Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, waktu pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Pantai di Semarang yang Menawarkan Spot Instagramable, Cocok untuk Lokasi Berburu Foto Elegan

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling dikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau meraih 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sejauh ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon tersebut diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler