Ia menyatakan, demokrasi yang berakhlak bisa diajarkan di perguruan tinggi atau pesantren.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, waktu pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling dikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau meraih 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Sejauh ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon tersebut diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***