PERINGATAN Bawaslu untuk Peserta Pemilu Terkait Kampanye

- 7 Desember 2023, 22:08 WIB
Bawaslu peringatkan peserta pemilu jangan menggunakan kendaraan plat kuning untuk sarana kampanye.
Bawaslu peringatkan peserta pemilu jangan menggunakan kendaraan plat kuning untuk sarana kampanye. /

GALAMEDIANEWS - Bawaslu RI mengeluarkan peringatan kepada para peserta pemilu terkait kampanye. Dimana peserta pemilu tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan plat kuning untuk kampanye.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, kendaraan plat kuning tidak boleh digunakan untuk kampanye. Sebab kendaraan tersebut merupakan fasilitas publik.

"Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot (angkutan perkotaan) tidak boleh karena plat kuning. Itu tidak boleh dipakai sebagai sarana kampanye. Iya plat kuning ya," kata Bagja di Jakarta, Kamis 7 Desember 2024.

Baca Juga: Perasaan Kevin Ray Gabung dengan Persib Bandung: Seperti di Rumah

Menurutnya, transportasi publik merupakan sarana bersama hingga jangan jadi sarana pribadi peserta pemilu.

"Biarkanlah sarana transportasi publik menjadi sarana bersama, bukan menjadi sarana kepentingan peserta Pemilu tertentu," ujarnya seperti dilansir Antaranews.

Menurut Bagja, pihaknya telah menginstruksikan Bawaslu daerah mengenai pelarangan pemasangan alat peraga kampanye (APK), seperti stiker peserta Pemilu di kendaraan plat kuning.

"Stiker-stiker yang (kampanye), ini bahkan sampai Bawaslu daerah kami sampaikan," katanya.

Baca Juga: Suka Mendaki? Rekomendasi, 5 Wisata Gunung di Indonesia yang Patut Dijajal

Dijelaskan Bagja, Bawaslu di tingkat daerah telah bekerja untuk memastikan transportasi publik tidak menjadi sarana kampanye.

"Stiker-stiker yang ditempel di belakang angkot sudah mulai dicopoti dari mulai sosialisasi yang dulu, karena ya sosialisasi itu tidak boleh dilakukan di situ," ujarnya.

Di satu sisi, sebaiknya peserta Pemilu menggunakan kendaraan berplat hitam atau putuh sebagai sarana berkampanye.

"Kalau mau kan teman-teman (peserta pemilu) bisa buat mobil branding, tinggal sewa dan tempel stiker dan kawan-kawan ya silakan saja di plat hitam dan plat putih ya silakan. Mobil-mobil privat, bukan mobil transportasi publik," kata Bagja.

Baca Juga: Komitmen Ganjar Lanjutkan IKN, Pendekatannya Berbeda dengan Capres Lain

Sebelumnya, di media sosial X, akun @rafenditya mengunggah video mengenai stiker peserta Pemilu 2024 di dalam TransJakarta.

"Halo @PT_Transjakarta. Saya bantu melepas stiker kampanye caleg di bus kalian. Sebelumnya sudah ada yg komplen, entah ini bus yg sama atau beda. Kalau bisa cari pelakunya di CCTV!" Katanya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa kampanye yang dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x