Bawaslu Jakpus Segera Sampaikan Putusan Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran

- 30 Desember 2023, 08:31 WIB
Bawaslu segera putuskan dugaan pelanggaran kampanye Gibran.
Bawaslu segera putuskan dugaan pelanggaran kampanye Gibran. /Instagram @bawaslu_kotabogor

GALAMEDIANEWS - Bawaslu Jakarta Pusat pastikan putusan terkait dugaan pelanggaran dalam kasus bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka segera dilakukan paling lambat pada Rabu 3 Desember 3023.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu, Bawaslu Jakpus memiliki waktu selama 14 hari kerja sejak temuan diregistrasi untuk memutuskan temuan itu, termasuk pelanggaran atau bukan. Denganbegitu tenggat waktu empat belas hari kerja itu jatuh pada 3 Januari 2024.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Jumat 30 Desember 2023.

Baca Juga: Cegah Kepadatan Kendaraan saat Malam Tahun Baru, Polisi Siapkan Rekayasa Jalan di Kawasan Malioboro

Sebelum tenggat waktu penyelesaian laporan yang diatur itu berakhir, lanjutnya seperti dilansir Antara, Bawaslu Jakpus akan mendalami secara lebih lanjut beragam data dan fakta yang ditemukan selama mengkaji kasus tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus berencana memutus kasus bagi-bagi susu di CFD itu pada hari ini. Namun dalam rapat pleno yang digelar dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, ditemukan data dan fakta baru sehingga mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam lagi untuk memutus kasus tersebut.

Bawaslu Jakpus tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru yang dimaksud. Namun putusan akan disampaikan kepada publik.

Baca Juga: Resep Tahu Ungkep Sambal Nanas ala Martin Praja Makanan Simple Bikin Ketagihan

Dimas mengatakan, persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Sementara dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Ribuan Dugaan Pelanggaran Terkait Pemasangan APK

Sentra Gakkumdu menyatakan, kegiatan cawapres nomor urut dua itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Bawaslu Jakpus lantas melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah