Macam-macam Kerawanan saat Pemungutan Suara

- 15 Februari 2024, 11:43 WIB
Berikut cara mengidentifikasi dan strategi pencegahan pelanggaran./foto ig @natshatantama
Berikut cara mengidentifikasi dan strategi pencegahan pelanggaran./foto ig @natshatantama /



GALAMEDIANEWS - Bawaslu mengidentifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara dalam pemilu 2024.

Kerawanan pada saat pemungutan suara, diantara nya :

- Saat suara tidak di tanda tangani oleh ketua KPPS.

Baca Juga: Kylian Mbappe Dikaitkan dengan Real Madrid dan Arsenal, Thierry Henry Berikan Pendapat yang Tak Terduga

- KPPS tidak memisahkan pengisian daftar hadir DPT, DPTb, dan DPK.

- Pemilih membawa telepon genggam/ alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

- Daftar hadir pemilih di isi dan di tanda tangani oleh KPPS.

- Penyalahgunaan model C.pemberitahuan, yakni pemberitahuan KPU, KTP milik orang lain yang tidak memilih/ sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilu ( mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suaranya lebih dari satu kali, di satu TPS atau lebih)

- Pemilih memilih lebih dari satu kali dan satu TPS (Bisa pemilih dalam DPT /DPTB, bisa pemilih dalam DPT dan DPK)

Baca Juga: Prabowo-Gibran Berpeluang Menang Satu Putaran, Hasil Real Count KPU Sementara

- Pemilih tambahan ( DPtb) mendapatkan surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah yang di tentukan dalam form model A.pindah pemilih.

- Pemilih pindah domisili yang menggunakan hak pilihnya sebagai DPK, memberikan suara lebih dari satu kali yakni di TPS asal dan TPS pada domisili baru.

- Petugas KPPS meminta pemilih menandai khusus surat suara yang sudah di gunakan.

- Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah di gunakan oleh pemilih, sehingga surat suara menjadi tidak sah.

- Pendamping- pendamping pemilih memberitahu pilihan yang di dampingi.
Pemilih mengalami kekerasan atau di halangi untuk memilih.

Baca Juga: Menparekraf: Okupansi Hotel Saat Libur Imlek dan Isra Miraj Capai 80 Persen

- Pemilih datang tidak sesuai dengan lokasi TPS yang tercantum di surat pemberitahuan formulir undangan

- Pemilih tidak di layani oleh KPPS karena tidak membawa KTP, namun membawa IKD, fotocopy KTP, atau identitas kependudukan yang memuat foto.

- Pemilih salah memasukan surat suara ke dalam kotak suara, tidak sesuai jenis pemilunya.

- Ketua KPPS tidak mengumumkan waktu pelayanan DPK pada pukul 12.00 s.d 13.00 waktu setempat.

Baca Juga: Pemilu di Kuala Lumpur: Bawaslu Rekomendasikan PSU Metode Pos dan KSK

- Pemilih DPK di layani sebelum pukul waktu setempat.

- KPPS melayani pemilih DPK yang tidak sesuai dengan alamat KTP.
Pemilih tidak mengetahui cara pencoblosan yang sah.

- PPS memberikan surat suara kepada pemilih DPTb tidak sesuai dengan ketentuan.

- KPPS di lokasi khusus melakukan kesalahan dalam pemberian surat suara kepada pemilih.

- Majikan tidak memberikan kesempatan kepada pekerja/ karyawan untuk mencoblos.

- Surat suara tertukar antar dapil.

Baca Juga: Spoiler Tambahan!! Manga One Piece Chapter 1107: Pertarungan di Egghead Makin Memanas

Strategi pencegahan pelanggaran pada pemungutan suara.

- Membuat himbauan kepada KPU untuk memberikan kebebasan akses ruang gerak pengawas TPS.

- Sosialisasi pengawasan partisipatif tahapan pemungutan suara untuk meningkatkan pengawasan secara partisipatif oleh masyarakat.

- Menghimbau kepada KPU agar menjamin ketersediaan surat suara di masing - masing TPS untuk menghindari kekurangan jumlah surat suara.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Usai Pemilu 2024 Alami Kenaikan

- Membuat himbauan kepada peserta Pemilu agar saksi yang di tugaskan di berikan surat mandat dalam pelaksanaan pemungutan suara.

- Memastikan KPPS menjalankan prosedur, tata cara, mekanisme pemungutan suara sesuai dengan peraturan.

- Memastikan pelaksanaan pemungutan suara di laksanakan sesuai waktu dan jadwal yang di tentukan.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah