GALAMEDIANEWS - Bawaslu mengidentifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara dalam pemilu 2024.
Kerawanan pada saat pemungutan suara, diantara nya :
- Saat suara tidak di tanda tangani oleh ketua KPPS.
- KPPS tidak memisahkan pengisian daftar hadir DPT, DPTb, dan DPK.
- Pemilih membawa telepon genggam/ alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
- Daftar hadir pemilih di isi dan di tanda tangani oleh KPPS.
- Penyalahgunaan model C.pemberitahuan, yakni pemberitahuan KPU, KTP milik orang lain yang tidak memilih/ sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilu ( mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suaranya lebih dari satu kali, di satu TPS atau lebih)
- Pemilih memilih lebih dari satu kali dan satu TPS (Bisa pemilih dalam DPT /DPTB, bisa pemilih dalam DPT dan DPK)
Baca Juga: Prabowo-Gibran Berpeluang Menang Satu Putaran, Hasil Real Count KPU Sementara
- Pemilih tambahan ( DPtb) mendapatkan surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah yang di tentukan dalam form model A.pindah pemilih.
- Pemilih pindah domisili yang menggunakan hak pilihnya sebagai DPK, memberikan suara lebih dari satu kali yakni di TPS asal dan TPS pada domisili baru.
- Petugas KPPS meminta pemilih menandai khusus surat suara yang sudah di gunakan.
- Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah di gunakan oleh pemilih, sehingga surat suara menjadi tidak sah.
- Pendamping- pendamping pemilih memberitahu pilihan yang di dampingi.
Pemilih mengalami kekerasan atau di halangi untuk memilih.
Baca Juga: Menparekraf: Okupansi Hotel Saat Libur Imlek dan Isra Miraj Capai 80 Persen
- Pemilih datang tidak sesuai dengan lokasi TPS yang tercantum di surat pemberitahuan formulir undangan
- Pemilih tidak di layani oleh KPPS karena tidak membawa KTP, namun membawa IKD, fotocopy KTP, atau identitas kependudukan yang memuat foto.
- Pemilih salah memasukan surat suara ke dalam kotak suara, tidak sesuai jenis pemilunya.
- Ketua KPPS tidak mengumumkan waktu pelayanan DPK pada pukul 12.00 s.d 13.00 waktu setempat.
Baca Juga: Pemilu di Kuala Lumpur: Bawaslu Rekomendasikan PSU Metode Pos dan KSK
- Pemilih DPK di layani sebelum pukul waktu setempat.
- KPPS melayani pemilih DPK yang tidak sesuai dengan alamat KTP.
Pemilih tidak mengetahui cara pencoblosan yang sah.
- PPS memberikan surat suara kepada pemilih DPTb tidak sesuai dengan ketentuan.
- KPPS di lokasi khusus melakukan kesalahan dalam pemberian surat suara kepada pemilih.
- Majikan tidak memberikan kesempatan kepada pekerja/ karyawan untuk mencoblos.
- Surat suara tertukar antar dapil.
Baca Juga: Spoiler Tambahan!! Manga One Piece Chapter 1107: Pertarungan di Egghead Makin Memanas
Strategi pencegahan pelanggaran pada pemungutan suara.
- Membuat himbauan kepada KPU untuk memberikan kebebasan akses ruang gerak pengawas TPS.
- Sosialisasi pengawasan partisipatif tahapan pemungutan suara untuk meningkatkan pengawasan secara partisipatif oleh masyarakat.
- Menghimbau kepada KPU agar menjamin ketersediaan surat suara di masing - masing TPS untuk menghindari kekurangan jumlah surat suara.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam Usai Pemilu 2024 Alami Kenaikan
- Membuat himbauan kepada peserta Pemilu agar saksi yang di tugaskan di berikan surat mandat dalam pelaksanaan pemungutan suara.
- Memastikan KPPS menjalankan prosedur, tata cara, mekanisme pemungutan suara sesuai dengan peraturan.
- Memastikan pelaksanaan pemungutan suara di laksanakan sesuai waktu dan jadwal yang di tentukan.***