GALAMEDIANEWS - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) guna didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang rencananya akan digelar Jumat (5/4), di Gedung MK, Jakarta.
“Kalau ada undangan resmi, insya Allah kami datang,” kata Menkeu Sri Mulyani singkat, kepada para awak media, di Jakarta, Selasa (2/4).
Sementara itu, pihak MK telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (2/4). Hal itu seperti ditegaskan Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (2/4).
Keempat Menteri dan Pihak DKPP Wajib Hadir dan tidak Boleh Diwakilkan Sesuai Isi Surat Panggilan
Menurut Fajar keempat menteri dan pihak DKPP diwajibkan untuk hadir dan tidak boleh diwakilkan sesuai dengan isi surat panggilan tersebut. "Hari ini, Selasa, sudah dikirimkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak tersebut," tegasnya.
Namun demikian, Fajar tidak menjelaskan mengenai mekanisme kehadiran para pihak tersebut dan juga tidak menyebutkan siapa saja pihak yang sudah mengkonfirmasi akan hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK tersebut. "Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," katanya.
Seperti diketahui, MK telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, pada Hari Jumat (5/4).
"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres, Senin (1/4) lalu.