GALAMEDIANEWS - Reklame bergambar kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Pamriadi dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Asep Sodikin terpasang tanpa mengantongi izin dari Dinas Perizinan Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat, Jawa Barat.
Adapun reklame tidak berizin tersebut sudah hampir 2 pekan terpasang di sekitar jalur wisata Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat. Bahkan hingga saat ini masih aman tidak di eksekusi dinas terkait.
Jabatan Fungsional (Jafung) Reno Pamungkas mengatakan bahwa semua reklame bakal calon (Bacalon) bupati Bandung Barat yang marak terpasang di jalur Lembang tersebut tidak memiliki izin.
"Reklame semua Bacalon tidak ada izinnya," ujar Reno saat ditemui pada Selasa, 11 Juni 2024.
Menimpali pernyataan Reno, Sri Asih yang juga menjabat sebagai Jafung di dinas perizinan yang menjabat sebagai penata perizinan itu menyampaikan, bahwa Dinas Perizinan hanya mempunyai kewenangan menerbitkan izin. Namun untuk pengawasan berada di ranah Dinas Perkim.
"Kita hanya kewenangannya menerbitkan, jadi untuk pengawasan adanya di dinas Perkim," ucap Sri.
Terkait koordinasi dengan Satpol PP, sri menyampaikan, bahwa kewenangan dinas perizinan hanya dalam penerbitan izin. Tetapi untuk Pengawas menjadi ranah dinas Perkim. Sedangkan eksekusi bagian di Satpol PP.
Baca Juga: Bapenda KBB Sebut Reklame Calon Bupati Bandung Barat Diluar Masa Kampanye Bebas Pajak, Ini Alasannya