Pemerhati Soroti Kejelasan Aturan Reklame di Kota Bandung

- 22 Desember 2023, 16:01 WIB
Keberadaan reklame di Kota Bandung yang semakin hari semakin semrawut./dok. IST
Keberadaan reklame di Kota Bandung yang semakin hari semakin semrawut./dok. IST /

GALAMEDIANEWS - Aturan baru terkait penyelenggaraan reklame di Kota Bandung memantik reaksi dari para pengusaha reklame yang berhimpun di Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB).

Aturan dimaksud yakni Perwal Kota Bandung No 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perwal No 005 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

"Semangat yang terkandung dalam sustansi perubahan Perwal itu akan melemahkan para pengusaha reklame," tutur Pemerhati Kebijakan Publik Kota Bandung, Aat Safaar Hodijat, Jumat, 22 Desember 2023.

Baca Juga: Bawaslu Ajak Perempuan jadi Pengawas Partisipatif di Pemilu 2024

Pendiri Asosiasi Pengusaha Reklame Kota Bandung itu menilai, Perwal yang ditandatangani oleh Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna bermaksud membersihkan berm dan trotoar dari tiang pancang reklame.

Hal itu sebagai akibat semakin tidak terkendalinya reklame yang menggunakan berm dan trotoar untuk peletakan titik tiang pancang reklamenya.

Hal itulah yang kemudian membuat para pengusaha menyuarakan aspirasinya ke Komisi A DPRD Kota Bandung pada bulan oktober lalu.

Padahal, menurut anggota DPRD Kota Bandung periode 2004-2014 tersebut, jika ditelisik lebih lanjut, penyebab kesemrawutan reklame di Kota Bandung sebenarnya disebabkan oleh penarikan pajak reklame yang visualnya terpasang walaupun tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame.

"Apalagi yang peletakan titik tiang pancangnya menggunakan berm dan trotoar. Saya kira ketidaktaatan pengusaha atas regulasi dan penegakan hukum perda yang belum maksimal terkesan tebang pilih," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x