Tantangan Koperasi di Masa Pandemi Covid-19

13 Juli 2020, 17:16 WIB
/

 

WABAH pandemi Covid-19 yang kini tengah terjadi di Indonesia telah membawa kesedihan bagi sebagian orang dan kesulitan bagi banyak orang. Kita semua mengalami perubahan besar dalam kehidupan sehari-hari. Wabah Pandemi Covid-19 telah melemahkan sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.  

Tidak hanya perusahaan besar yang mengalami kebangkrutan tapi juga usaha kecil menengah yang mengakibatkan ribuan tenaga kerja harus di PHK. Masyarakat yang bekerja di sektor informal, seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang, pekerja serabutan, transportasi online dan offline, penggarap lahan pertanian termasuk Koperasi dan profesi informal lainnya menjadi pihak yang merasakan dampak yang cukup signifikan atas kondisi ini. Tak sedikit dari mereka harus dirumahkan karena tempat kerja mereka tidak beroperasi.

Koperasi menjadi salah satu yang terdampak pandemik Covid 19, Kebanyakan koperasi yang terkena dampak bergerak pada bidang kebutuhan sehari-hari, sedangkan sektor UMKM yang paling terdampak yakni makanan dan minuman. Saat ini banyak koperasi yang melaporkan kesulitan operasional. Sebab, para anggotanya tidak sanggup membayar cicilan dan banyak juga yang sekarang menarik simpanan di koperasi simpan pinjam. Dilihat dari segi kuantitasnya koperasi selalu mengalami kenaikan dari tahun ketahun akan tetapi apabila ditinjau dari segi kualitas maka sangat bertolak belakang.

Baca Juga: Heboh Batik Diklaim China, Warganet Singgung Soal Asal Usul Virus Corona

Dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk mampu beradaptasi dengan tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Kekuatan koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.

Padahalnya seharusnya lembaga yang namanya koperasi diharapkan menjadi pilar atau soko guru perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat ternyata tidak berkembang baik seperti di negara-negara maju. Oleh karena itu tidak heran kenapa peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia masih sering dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan  karena tidak jarang koperasi sering dimanfaatkan keberadaanya.

Saat ini banyak koperasi yang pada praktiknya beroperasi dengan pendekatan perusahaan. Mereka sibuk memupuk pendapatan, keuntungan dan Sisa Hasil Usaha (SHU).  Nyatanya berdasarkan hasil penelitian yang ia lakukan selama bertahun-tahun, koperasi yang berhasil memupuk SHU besar, memiliki banyak asset, modal kuat, menjadi perusahaan besar, juga mendapat predikat terbaik, belum tentu mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Baca Juga: Disanksi UEFA, Manchester City Akhirnya Bisa Bertanding di Liga Champions Musim Depan

Selama ini masalah perubahan pandangan bagaimana menguatkan usaha koperasi menjadi koperasi yang kuat secara modal, kuat secara asset bahkan mirip dengan pengusaha, tapi bukan menguatkan usaha anggota koperasi agar lebih sejahtera, meingkatkan daya beli anggota koperasi tidak pernah menjadi isu sentral. Padahal, orientasi koperasi ke ranah kapitalis seperti yang saat ini bergulir sangat berbahaya. Saat ini saja, koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional hanya tinggal sebatas jargon.

Keberhasilan pemberdayaan koperasi menjadi besar bukan karena SHU atau asset melainkan karena kesejahteraan anggota. Perubahan pandangan tersebut harus dilakukan menyeluruh dan terintegrasi sinergis. Eksistensi koperasi jangan sekadar menjadi perwujudan konstitusi. Lebih dari itu, keberadaan koperasi harus dilihat sebagai kebutuhan. Bergesernya pandangan terhadap koperasi sebenarnya salah satu dari beragam permasalahan yang mencengkram dunia koperasi dewasa ini. Dalam prakteknya masih banyak masalah melilit sektor perkoperasian khususnya terkait daya saing yang kian melemah.

Baca Juga: Kembalikan Tugas Pengawasan Ketenagakerjaan ke Kabupaten Kota

Banyak sudah program-program pengembangan koperasi yang dinilai sangat baik. Koperasi juga tak kunjung selesai dibicarakan, didiskusikan, diupayakan pemberdayaan dan penguatannya. Pendekatan yang dilakukan mulai dari akademis (penelitian, pelatihan, seminar-seminar, sosialisasi teknologi), pemberdayaan (akses pembiayaan, peluang usaha, kemitraan, pemasaran, dll), regulatif (legislasi dan perundang-undangan), kebijakan publik (pembentukan kementrian khusus di pemerintahan pusat sampai dinas di kota/kabupaten, pembentukan lembaga-lembaga profesi), sosiologis (pendampingan formal dan informal), behavior (perubahan perilaku usaha, profesionalisme) bahkan sampai pada pendekatan sinergis-konstruktif (program nasional Jaring Pengaman Nasional, pengentasan kemiskinan, Pembentukan Lembaga Penjaminan, Pembentukan Dekopin dari daerah sampai nasional.

Tantangan koperasi dimasa pandemik Covid 19 justru harus dijadikan momentum untuk mengubah cara kerja koperasi yang lebih efisien yang juga momentum bagus bagi gerakan Koperasi untuk memanfaatkan dampak positif revolusi industri 4.0, diantaranya adalah Koperasi harus menjadi mesin penggerak UMKM, petani, peternak, petambak, pengrajin, pedagang kecil, dan nelayan di daerah-daerah untuk bangkit dan terus bergerak maju.

Baca Juga: 54 Karyawan RRI Positif Corona, Hasil Swab Test Pertama dan Kedua Berbeda Jalani Tes Ketiga

Dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk menanggulangi dampak Covid-19 yang diumumkan Pemerintah Rabu (3/6/2020), dari total anggaran Rp 677 triliun, dukungan kepada UMKM sebesar Rp 123,46 triliun untuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi, dan mendukung modal untuk UMKM yang pinjamannya di bawah Rp 10 miliar. Dukungan kepada dunia usaha berbentuk insentif pajak sebesar Rp 120,61 triliun serta dukungan bidang pembiayaan dan korporasi sebesar Rp 44,57 triliun.

Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat berperan strategis untuk mempromosikan ekonomi anggota UMKM di seluruh Indonesia. Selama ini, sekitar 126.000 koperasi di Indonesia banyak menopang usaha anggota yang mayoritas adalah UMKM yang lemah, karena itu peran Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi sangat penting karena political action memajukan koperasi di Indonesia justru berada di pundak kepala daerah. Berbagai program Pemerintah untuk rakyat di tingkat wilayah akan jauh lebih efektif dan berkelanjutan jika mengoptimalkan peran organisasi Koperasi.

Artinya, cita-cita mendesain ulang struktur ekonomi nasional tak akan pernah terwujud jika pemerintah daerah di garis terdepan tidak mengoptimalkan fungsi dan peran strategis koperasi.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bandung Segera Panggil Usman Sayogi

Peningkatan kemampuan sumberdaya manusia koperasi juga menjadi sangat penting, terutama untuk membawa koperasi yang mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi saat ini, seperti misalnya koperasi memiliki market place berbasis online sendiri, pelayanan anggota bisa dilaksanakan secara online dan bahkan rapat anggotapun bisa dilakukan secara virtual tanpa menghilangkan subtansi dari rapat anggota tahunan koperasi. Dirgahayu Koperasi Indonesia yang ke 73, Maju dan berdaya koperasinya sejahtera anggotanya. (*)

Penulis : Merdi Hajiji

Konsultan Pendamping Koperasi dan UMKM/ Sekretaris Jenderal IKA IKOPIN

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler