Sebanyak 22 Reka Adegan Dilakukan Tersangka dalam Rekontruksi Pembunuhan Kusir Delman di Majalaya

25 Januari 2021, 20:37 WIB
Penyidik Reskrim Polsek Majalaya bersama Tim Inafis Polresta Bandung merekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan dengan tersangka Ri (21), seorang kusir delman warga Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung di halaman Mapolsek Majalaya, Senin (25/1/2021). /Engkos (Kosasih

GALAMEDIA - Penyidik Reskrim Polsek Majalaya bersama Tim Inafis Polresta Bandung merekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan dengan tersangka Ri (21), seorang kusir delman warga Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung di halaman Mapolsek Majalaya, Senin 25 Januari 2021.

Rekonstruksi untuk kepentingan melengkapi pemberkasan penanganan perkara tindak pidana pembunuhan itu, dengan korbannya Samsudin (21) yang juga kusir delman warga Kampung Kukun Desa Cipaku Kecamatan Paseh yang diperagakan oleh salah seorang petugas Polsek Majalaya.

Untuk diketahui, tersangka RI dan korban Samsudin dan tiga saksi lainnya, Asep, Rijal dan Rambo yang sama-sama kusir delman sudah saling kenal.

Baca Juga: Disemprot Istana dan Dilaporkan ke Polisi, Ambroncius Nababan Ingin Damai dengan Natalius Pigai

Sebelumnya, tindak pidana pembunuhan itu terjadi di lahan kosong Jalan Gorodog Desa Majasetra Kecamatan Majalaya pada Minggu (20/12/2020) pukul 11.30 WIB.

Pelaksanaan rekonstruksi itu dipimpin langsung Kapolsek Majalaya Kompol Laurensius Napitupulu, S.H., M.Ap. Pelaksanaan rekonstruksi itu menjadi perhatian massa yang berada di sekitar Mapolsek Majalaya maupun warga yang kebetulan melintas di jalur Jalan Raya Babakan Majalaya. Dari perwakilan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pun turut hadir.

Pelaksanaan rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB sampai 15.00 WIB dengan memperagakan 22 reka adegan itu dengan pengamanan ketat dari jajaran Polsek Majalaya dibantu TNI dari Koramil Majalaya.

Baca Juga: Gemar Berbelanja? Berikut 5 Tips Hemat Belanja Online

Pelaksanaan rekonstruksi pun berjalan aman dan lancar. Tersangka Ri pun terlihat kooperatif dan tampak tenang saat melakukan 22 reka adegan kasus pembunuhan terhadap korbannya Samsudin.

Kapolsek Majalaya menegaskan, pelaksanaan rekonstruksi dalam perkara tindak pidana pembunuhan itu untuk melengkapi pemberkasan tindak pidana pembunuhan dengan tersangka Ri.

Rekontruksi itu sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan dalam perkara tersebut yang sempat menggegerkan masyarakat Majalaya dan sekitarnya.

Baca Juga: Disdagkoperin Cimahi Targetksn Retribusi Pasar Tahun Ini Mencapai Rp 1 Miliar

"Dalam perkara ini, tersangka Ri dijerat pasal 338 jungto 351 ayat 3 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," kata Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan atau pemeriksaan terhadap tersangka, mengaku menganiaya korban hingga tewas dilandasi sakit hati.

"Kejadiannya spontanitas. Tersangka mengaku sakit hati terhadap ucapan korban yang mengucapkan lambat minum tuak, sambil tersangka oleh korban disembur minuman miras jenis tuak (melalui mulutnya) oleh korban," tandasnya.

Menurut Kapolsek kasus pembunuhan itu kemungkinan unsur perencanannya sangat tipis.

Baca Juga: Demi Uang, Komandan Tentara Vanuatu: Kita Kerahkan Pasukan ke Berbagai Zona Perang di Seluruh Dunia

"Tersangka mengaku sempat mengajak korban untuk jual beli golok, yang sebelumnya golok itu dibawa tersangka. Bahkan antara tersangka dengan korban sempat janjian sebelumnya akan ketemu untuk jual beli golok, karena korban ingin lihat dulu golok milik tersangka," tuturnya. ***

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler