Pasca Meninggalnya Ustadz Maaher, Ada Kejanggalan Polri: Kita Tidak Bisa Sampaikan Sakitnya Apa  

10 Februari 2021, 11:33 WIB
Kabid Humas Polri Irjen Argo Yuwono. / /Humaspolri/

 

GALAMEDIA – Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata (28) telah meningga dunia pada Senin, 8 Februari 2021 sekira pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri, Jakarta.

Kematiannya terjadi saat Ustadz Maaher dalam kondisi sakit. Bahkan diketahui bahwa dirinya sampai bolak-balik melakukan perawatan medis di RS Bhayangkara Tk. I R. Siad Sukanto, Jakarta Timur selama Januari 2021.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengajukan keterangan dari kepolisian dan berencana mencari tahu dibalik penyebab kematian Ustadz Maaher, lansir Galamedia dari bebagai sumber pada 9 Februari 2021.

Komnas HAM menganggap ada kejanggalan terkait kematian Ustadz Maaher di Rutan Mabes Polri, sehingga akan melakukan penyelidikan atasnya.

Baca Juga: Kue Keranjang Salah Satu Makanan Khas Imlek dan Sebagai Sesaji Para Leluhur

Kemudian dari pantauan situs Humas Polri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengadakan jumpa pers untuk menyampaikan perkembangan tekait meninggalnya Ustadz Maaher di rutan.

“Ini karena sakit. Saya tak bisa sampaikan sakitnya apa karena sakti yang sensitif,” ujar Argo pada Selasa, 9 Februari 2021.

Dirinya beralasan bahwa ini berkaitan dengan nama baik keluarga alharhum.

“Jadi kita tidak bisa sampaikan secara jelas dan gambling sakitnya apa karena penyakitnya sensitif, ini masalahnya,” tuturnya.

Humas Polri menyebutkan bahwa perkara Ustadz Maaher sudah masuk ke dalam tahap 2 yakni adanya barang bukti dan penyerahan tersangka ke kejaksaan, akan tetapi sebelum itu terjadi, Ustadz Maaher mengeluh sakit.

Baca Juga: Jalan Amblas Tol Cipali KM 122, Ini Beberapa Langkah yang Dilakukan Kemen PUPR Beberapa Minggu ke Depan

Tak lama dari itu, Ustadz Maaher dibawa oleh petugas rutan dan tim dokter untuk melakukan perawatan medis di RS Bhayangkara, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Argo menjelaskan bahwa Ustadz Maaher kembali dibawa ke rutan ketika sudah dalam keadaan sembuh.

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,’ ucapnya.

Kemudian ketika tahap 2 selesai, yakni barang bukti dan tersangka sudah diserahkan kepada kejaksaan, Ustadz Maaher kembali jatuh sakit kedua kalinya.

Jenderal polisi bintang dua tersebut mengklaim bahwa Ustadz Maaher enggan untuk dirujuk kembali agar mau dirawat di RS Bhayangkara, sehingga akhirnya menetap di rutan dalam keadaan sakit sampai meninggal dunia.

Dalam keterangan selanjutnya, Ustadz Maaher sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Al Ungkap Rahasia Besar Kepada Andin Hingga Pingsan, Simak Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini  

Ustadz Maaher diancam hukuman penjara selama enam tahun karena diduga melakukan penghinaan kepada Habib Luthfi bin Yahya pada akhir 2020 lalu.***

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler