Tiga Pemuda di Garut Diamankan Polisi Usai Pesta Sabu

12 Februari 2021, 16:54 WIB
Ilustrasi penangkapan. /4711018 / Pixabay

GALAMEDIA - Tiga pria pengguna sekaligus penjual narkoba jenis sabu terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Warga Kampung Cimalaka, Desa Wanaraja, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut ini ditangkap polisi usai menggelar pesta sabu. Ketiga tersangka yaitu MF (25), AR (27) dan AA (23).

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana mengatakan, ketiganya secara patungan memesan sabu dengan sistem "tempel".

Baca Juga: 4 Amalan yang Bisa dilakukan di Hari Jumat, Salah Satunya Terhindar dari Fitnah Dajjal

Namun salah satu tersangka yaitu AR, berbohong kepada kedua temannya itu, dengan mengatakan bahwa sabu yang telah dibelinya hilang.

"Ngakunya sabu yang dipesan hilang, akhirnya ketiganya kembali patungan untuk membeli sabu lagi," ujarnya, Jumat 12 Februari 2021.

Mereka langsung menggunakan sabu tersebut. Lalu usai mereka pesta sabu, mereka diamankan anggota Sat Narkoba Polres Garut.

Saat Polisi melakukan pengeledahan, ketiganya masih menyimpan sisa sabu tersebut. "Bahkan AR masih memiliki satu paket sabu yang sempat dia pakai," unkap Maolana.

Baca Juga: Jokowi Ajak Masyarakat Aktif Mengritik, Politisi PKS: Revisi UU ITE

Lebih lanjut Maolana mengatakan, barang bukti yang diamankan petugas yaitu, satu paket sabu sisa pakai dan satu paket untuh berikut seperangkat alat hisap sabu dan dua buah telepon genggam.

"Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," terang Kasat Narkoba.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler