Sidang Kerumunan HRS Kembali Digelar, Ini Dia Isi Tanggapan JPU atas Eksepsi HRS

30 Maret 2021, 14:44 WIB
Habib Rizieq Shihab pada sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas jawaban eksepsi di PN Jaktim, Selasa 30 Maret 2021. //Tangkapan Layar YouTube.com/

 

GALAMEDIA - Pada hari ini, Selasa, 30 Maret 2021, sidang atas tuduhan kasus kerumunan yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS), kembali digelar.

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) secara langsung, serta dihadiri oleh pihak terdakwa HRS.

Sesuai dengan yang Galamedia pantau dari siaran virtual melalui Zoom, Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi HRS, menjadi salah satu pokok pembahasan sidang tersebut.

Secara keseluruhan JPU menolak atas eksepsi terdakwa HRS yang dipaparkan pada sidang sebelumnya, tepatnya pada Jumat, 26 Maret 2021.

Menurut JPU, eksepsi HRS tidak termasuk ke dalam ruang lingkup eksepsi, sebagaimana tertuang dalam pasal 156 KUHP.

Eksepsi tersebut dinilai oleh JPU sebatas argumen terdakwa, dengan menggunakan ayat suci Al-Quran dan Hadits Rasullullah SAW.

Baca Juga: Cha Eun Woo Si Pengigit Kuku Ulang Tahun Hari Ini, Berikut Fakta dan Profil Lengkapnya

Oleh karena itu JPU menganggap hal tersebut tidak bisa menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia.

"Menilai isi eksepsi HRS tersebut dinilai sebatas argumen terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran dan Hadits Rasulullah SAW," ujar JPU.

"Hal tersebut tidak jadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," tambahnya.

Selanjutnya JPU menanggapi eksepsi lain dari terdakwa HRS yang mengatakan, dakwaan JPU penuh fitnah dan tuduhan keji terhadap terdakwa HRS dan beberapa nama sahabatnya yang dituduh melakukan kerumunan.

Baca Juga: Panca Jawab Tudingan Moeldoko dengan Surat SBY ke Prabowo dan Sandiaga Uno

Dalam eksepsinya HRS juga membandingkan kerumunannya dengan kerumunan lain yang dilakukan oleh beberapa tokoh, artis, termasuk presiden.

Dari situ HRS merasa dikriminalisasi oleh pihak kepolisian, karena kasus kerumunannya diusut sedangkan kasus yang lainnya tidak diusut.

Eksepsi tersebut dinilai oleh JPU menjadi sebuah hal yang tidak tepat, mengingat dalam eksepsi tersebut hanya menonjolkan kerumunan di kegiatan maulid Nabi saja, padahal masih banyak kerumunan yang ditumbulkan HRS di tempat lainnya.

JPU juga menyayangkan isi eksepsi tersebut yang tidak sesuai dengan realita, mengingat dalam dakwaannya tidak ada satu kata pun yang bermaksud memfitnah terdakwa HRS.

JPU menuturkan dakwaan tersebut merupakan sebuah fakta berbentuk data, yang tidak ada sama sekali unsur manipulasi di dalamnya.

Baca Juga: KPU Pangandaran Gelar Bhakti Sosial dengan Menanami Ratusan Bbibt Pohon di Hutan Gundul

"Betapa disayangkan HRS masih menganggap dakwaan jaksa penuntut umum berisikan fitnah padahal dari sekian kata atau puluhan lembar dakwaan dari jaksa penuntut umum, tidak ada satu kata atau huruf pun yang bertuliskan fitnah yang ditujukan kepada terdakwa," ujar JPU.

"data (dakwaan) tersebut adalah serangkaian fakta, sebagaimana alat bukti yang ada," tambahnya.

Kemudian, dalam eksepsi selanjutnya yang tertera pada halaman 4 paragraf ke-4, JPU mengatakan eksepsi tersebut tidak termasuk juga ke rana ruang lingkup eksepsi.

JPU menilai pernyataan tersebut merupakan keluh kesah terdakwa, serta eksepsi tersebut harus diabaikan.

"Kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang dieksepsi terdakwa pada halaman 4 paragraf ke 4 tidak termasuk ranah ruang lingkup eksepsi," ujar JPU.

Baca Juga: Perusahaan Farmasi asal Jepang Ajukan Regulasi Vaksin DBD TAK-003, Termasuk di Indonesia

"hanya merupakan keluh kesah terdakwa oleh karenanya keberatan tersebut haruslah dikesampingkan," tambahnya.

Lebih lanjut, JPU juga menolak eksepsi yang berisi ketidaktahuan atas informasi protokol kesehatan, serta HRS menerima hasutan dari Menhukam Mahfud MD yang mempersilahkan adanya penjemputan dirinya oleh umat di bandara.

"seharusnya HRS mengetahui kebijakan isolasi mandiri tersebut berdasarkan Perundang-undangan yang telah diberlakukan,"

Undang-undang tersebut berisi: "Setiap orang tanpa terkecuali dianggap mengetahui semua hukum atau undang-undang yang berlaku. Dan apabila melanggarnya akan dituntut dan dihukum berdasarkan UU atau hukum yang berlaku tersebut".

Kemudian, mengenai eksepsi yang menyeret Mahfud MD ke dalam kasus tersebut, dinilai oleh JPU tidak relevan.

Baca Juga: Perusahaan Farmasi asal Jepang Ajukan Regulasi Vaksin DBD TAK-003, Termasuk di Indonesia

"Kalimat-kalimat tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa di Bandara," ujar JPU.***

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler