Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan, Pria Ini Terancam Hukuman Puluhan Tahun Penjara

13 September 2021, 22:31 WIB
Ilustrasi borgol untuk menangkap para pelaku kriminal /Pixabay/luctheo//

GALAMEDIA - AW (54), warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut kini hanya bisa menyesali nasibnya.

Buruh serabutan tersebut harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi dalam waktu yang cukup lama akibat perbuatannya mencabuli anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan, aksi bejat yang dilakukan tersangka AW terhadap korban yang merupakan anak tirinya itu sudah dilakukan belasan kali.
Sehingga menyebabkan korban yang masih berusia 13 tahun tersebut hamil.

Baca Juga: Jelang Laga Persib vs Bali United, Rashid Alami Pendarahan, Nick Kuipers Gangguan di Paha

"Tersangka AW ini mengaku bahwa ia melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak 11 kali mulai Maret sampai September 2021. Akibat aksi pencabulan tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu hamil 6 bulan," ujar Dede saat konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin 13 September 2021.

Menurut Dede, seluruh aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka AW tersebut dilakukan di rumahnya saat seluruh penghuni rumah sudah tidur.

Kemudian diam-diam AW masuk ke kamar korban dan melakukan pencabulan saat korban tengah tidur.

"Jadi pelaku ini masuk ke kamar korban yang tengah tertidur dan langsung menyetubuhinya. Selama ini korban dengan pelaku memang tinggal satu rumah," ucapnya.

Baca Juga: Kecebur Got Tanda Presiden, Refly: Anies Jauh Lebih Baik dari Jokowi, Anies itu PhD dari Ohio University

Dede menyebutkan, korban saat ini tidak hanya sedang mengandung anak hasil perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Lebih dari itu, korban pun mengalami trauma yang cukup berat sehingga harus dititipkan di rumah singgah milik Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut.

Dede menuturkan, saat ini korban tengah mendapatkan trauma healing dan pendampingan dari psykolog untuk mengembalikan kondisi psikisnya agar kembali seperti semula.

Sedangkan kepada pelaku AW, terangnya, akibat perbuatan yang telah dilakukannya, ia dijerat dengan pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pangkostrad Dudung Abdurachman Minta Hindari Fanatik Agama, Begini Reaksi Ustadz Hilmi Firdausi

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, ditambah sepertiga karena pelaku ini adalah ayah tiri korban," katanya.

AW (53) ditangkap polisi saat tengah berada di rumahnya, Kecamatan Banyuresmi, kabupaten Garut pada Senin 6 September 2021.

Kasus itu terungkap dari kecurigaan bibi korban yang sejak beberapa bulan lalu melihat keponakannya tidak kunjung haid. Semula, bibi korban mengira bahwa keponakannya ini mengalami kelainan penyakit.

Benar saja, kecurigaan bibi korban pun terbukti setelah petugas di Puskesmas yang memeriksabta menyatakan jika korban diketahui tengah hamil enam bulan.

Bibi korban yang merasa kaget pun kemudian mendesak korban untuk memberitahukan siapa yang telah menghamilinya itu.

Setelah mengetahui AW pelakunya, bibi korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya itu ke polisi.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler