Pemalsu Kasur Royal Foam Dihukum 3 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

14 September 2021, 16:54 WIB
Ilustrasi Pengadilan Negeri Banjar./dok.istimewa /

GALAMEDIA - Terdakwa Tedi Setiadi (63) Warga Jln. Kantor Pos 245 Jadimulya, Banjar dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjar.

Ia dinyatakan terbukti bersalah telah memalsukan merek dagang kasur busa Royal Foam sehingga merugikan pemegang hak atas merek yang asli.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Jan Oktavianus,S.H.,M.H., dalam persidangan di PN Banjar, Selasa, 14 September 2021.

Hukuman terhadap terdakwa Tedi lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Seperti sidang sebelumnya, kali ini sidang pembacaan vonis dilakukan secara virtual.

Baca Juga: Lord Adi Blak-blakan Soal Hasil MCI 8, Ini Kok Kayak Settingan Ya, Padahal Perpect Dessert I Ever Made

Di ruang sidang hadir Majelis Hakim dan JPU, sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan Banjar.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Tedi terbukti bersalah telah memalsukan merek dagang kasur busa Royal Foam sehingga merugikan pemegang hak atas merek yang asli.

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU Fajar Muttaqien, S.H., bahwa Tedi terbukti bersalah melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.

Menurut majelis hakim, terdakwa Tedi dengan sengaja menggunakan dan memperdagangkan kasus busa memakai merek Royal Foam. Padahal merek Royal Foam yang asli adalah milik PT Royal Abadi Sejahtera.

"Cara memalsukannya, kasus busa merek lain di antaranya merek Bestma ia bungkus dan dilabeli merek Royal Foam, kemudian dipasarkan ke sejumlah toko dan daerah, di antaranya ke Kebumen Jawa Tengah tanpa seizin pemilik merek Royal Foam yang sah," begitu paparan Majelis Hakim.

Baca Juga: Saat Pejabat Negara Lain Rela Potong Gaji untuk Penanganan Covid-19, Pejabat Indonesia Justru Makin Kaya

Pemalsuan merek itu dilakukan mulai 24 Oktober 2019. Diawali saksi Raden Imman Soerahchman bin Entjep Soekandar selaku Regional Sales Manajer PT.Royal Abadi Sejahtera.

Ia mendapat informasi bahwa terdakwa Tedi telah menjual kasus busa merek Royal Foam di Kebumen Jateng.

Ternyata kasur busa ukuran 160 cm x 200 cm x 20 cm dengan memakai privat label Royal Foam itu ketika diperiksa isinya bukan produk PT Royal Abadi Sejahtera selaku pemegang hak atas merek Royalfoam, melainkan kasus busa merek Bestma.

Pemakaian barang dengan label Royal Foam ini jelas sekali dipalsukannya. Saat diperiksa, pada kasur busanya tidak ada tato yang bertuliskan Royal Foam yang biasanya dipasang di pinggir tepatnya di tengah ketebalan kasur busa.

Selain itu juga, pada kasur busa produksi Bestma ditemukan adanya private label Royal Foam, baik di kasur busa, di karton sudut dan pada kartu garansi resmi yang dikeluarkan PT Royal Abadi Sejahtera tanpa menggunakan merek Bestma.

Baca Juga: Akademisi: Sesungguhnya Ngabalin Cs Itu yang Merusak Citra Presiden Jokowi

Mengutip keterangan para saksi dan barang bukti, Majelis Hakim juga merinci perbuatan pelanggaran hukum terdakwa Tedi.

Di antaranya, pada kasur busa merek Bestma bergaransi selama 7 tahun sedangkan kasur busa produk PT Royal Abadi Sejahtera hanya memberi garansi selama 5, 10 dan 15 tahun.

Seperti keterangan saksi Raden Imman. Saksi mendapatkan kasur busa Royal Foam palsu itu awalnya dari saksi Mira Sulistiowati.

Saat ditelusuri, saksi Mira memperolehnya dari dari Dedi Junaedi pemilik Toko Putra Laksanaka. Saksi Dedi mengaku memperolehnya dari Jaenudin alias Ajay pemilik Toko Laksana, sedangkan Jaenudin mendapatkan kasur busa tersebut dari terdakwa Tedi Setiadi.

Ternyata tebrukti, terdakwa Tedi yang memproduksi kasur busa tersebut dengan menggunakan merek Royal Foam. Produksi kasur busa Royal Foam palsu tersebut dilakukan di Lingkungan Cimenyan Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

Terbukti pula, terdakwa bukan hanya menjual kepada Jaenudin saja melainkan juga kepada saksi Dwi Juni Purnomo pemilik Toko Amanah di Pasar Wonokriyo, Jateng.

Dari toko tersebut, ditemukan sejumlah kasur produk lain namun memakai label Royal Foam.

Baca Juga: Resep Mie Godog Jawa yang Gurih dan Hangat, Pas Banget Disantap Saat Musim Hujan. Cobain Yuk!

Adapun kasur busa yang memakai label Royal Foam itu antara lain berasal dari merek Grandia, Excotix dan Bestma.

Kasur busa dengan dilabeli merek Royal Foam tersebut telah diperiksa di laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri. Hasilnya, merek Grandia dan Bestma tidak identik dengan produk Royal Foam.

Akibat perbuatan terdakwa Tedi, nama baik PT Royal Abadi Sejahtera selaku pemegang hak atas label Royal Foam menjadi jelek dan tidak sesuai dengan standar kualitas busa Royal Foam.

Saksi korban ketika dihubungi di Bandung mengatakan kecewa dengan vonis tersebut. Pasalnya, pemegang merek merasa tidak dilindungi.

“Tapi mudah-mudahan karena vonisnya kurang dari dua pertiga dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum akan banding," ujar saksi korban yang enggan disebut namanya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler