Habib Bahar dan Eggi Sudjana Segera Dipanggil Penyidik Polisi, Pelapor Bakal Dilaporkan Balik

23 Desember 2021, 16:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. /

 

GALAMEDIA - Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana bakal segera dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Keduanya dikaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Husin Shihab buntut pernyataannya yang menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Desember 2021.

Kemudian, Bahar kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Tubagus.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 17 Desember 2021.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 23 Desember 2021: Situasi Darurat! Nana Nekat Donorkan Ginjal untuk Ibunya

"Jadi tentunya kita akan agendakan untuk melanjutkan proses ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Desember 2021.

Disebutkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini masih terus mendalami dan menyelidiki kedua laporan tersebut.

Pelapor Bahar dan Eggi juga, lanjut dia, telah menyertakan barang bukti yang turut didalami untuk mengusut laporan ini.

"Karena laporan yang diberikan oleh pelapor terhadap terlapor ini memiliki data, artinya memiliki bukti terkait dengan visualisasi atau rekam jejak digital terkait dengan laporan itu, yang disertakan pada saat membuat laporan," tuturnya.

Baca Juga: Seluruh Alun-alun di Wilayah Jawa Barat Ditutup Selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022

Sejauh ini Bahar Smith juga berencana melaporkan balik Husin Shihab terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut saat ini pihaknya tengah mempersiapkan bukti-bukti yang akan disertakan dalam laporan terhadap Husin Shihab tersebut.

"Justru kita akan laporkan balik dia. Karena dia penyebar hoaks, jadi kita akan laporkan balik," kata Ichwan.

Begitu pun Eggi Sudjana berencana melaporkan balik Husin Shihab. Menurutnya dasar laporan yang dibuat itu tak benar.

Salah satunya soal pernyataan pelapor yang menyatakan waktu kejadian perkara dimaksud ialah 7 Desember 2021 pukul 20.00 WIB dan tempat kejadiannya di Jakarta Selatan.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler