Rugikan Negara Rp620 Juta, Kejari Garut Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Bunting

27 Desember 2021, 21:27 WIB
Kajari Garut, Neva Sari Susanti, didampingi Kasi Pidsus, Deni Marincka, dan Kasi Intelejen, Irwan, memberikan keterangan kerpada wartawan di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin 27 Desember 2021. /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menahan lima orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sapi bunting tahun 2015 Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan (Disnakanla).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti, mengatakan dari kelima orang yang dilakukan penahanan tersebut, dua di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) aktif di Disnakanla Kabupaten Garut, dua lainnya pensiunan, dan satu orang lagi dari pihak ketiga atau swasta.

"Kelima orang yang kini dilakukan penahanan tersebut masing-masing berinisial DN, YS, AS, SD, dan YSM," ujarnya di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin 27 Desember 2021.

Neva menyebutkan, bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut mendapat program pengembangan sapi perah di program Sarjana Membangun Desa (SMD) dengan rincian kegiatan yaitu Untuk pengadaan sapi sebanyak 120 ekor sebesar Rp2,4 miliar dan pengadaan langsung berupa pengadaan kandang ternak sapi perah sebanyak 2 kandang sebesar Rp2,61 juta yang di peruntukan untuk 2 kelompok.

Baca Juga: Direktur Penyidikan KPK Jadi Kapolda, Setyo Budiyanto: Ada Beberapa Hal yang Tetap Tertutup

Kemudian, terang Neva, untuk hijauan makanan ternak (HMT) sebesar Rp200 juta, peralatan kandang sebesar Rp20 juta, peralatan mesin perah sebesar Rp60 juta, pakan konsentrat sebesar Rp40 juta, obat–obatan sebesar Rp14 juta, dan Chopper sebesar Rp 60 juta.

"Bahwa untuk kegiatan pengembangan program indukan sapi perah di Sarjana Membangun Desa (SMD) tersebut, Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut melakukan lelang pengadaan barang/jasa melalui ULP dan yang dimenangkan oleh PT. SWAPTION, dimana YSM selaku Direkturnya," ucapnya.

Namun setelah PT Swaption dinyatakan sebagai pemenang untuk kegiatan pengembangan program indukan sapi perah di program tersebut, lanjut Neva, dalam pengadaan barang dan jasa, DN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pembuatan harga perkiraan sendiri tidak melakukan survei harga barang serta tidak menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Namun yang dilakukan DN, tambah Neva, malah memerintahkan bendahara DJ untuk membuat SPPD fiktif dan menerima hasil pekerjaan dalam hal ini Tersangka YSM tanpa dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan, sehingga menyebabkan adanya pengeluaran keuangan negara seolah-olah pekerjaan tersebut sudah dilakukan 100 persen.

Neva menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, sejumlah penyimpangan yang dilakukan yaitu pengadaan sapi tersebut pada saat pemeriksaan/ seleksi tidak dilakukan pemeriksaan secara komprehensif dan didampingi oleh Doker hewan sesuai dengan kontrak, namun oleh PPHP hanya dilihat secara kasat mata dan di rogoh saja untuk memastikan sapi tersebut bunting.

"Kemudian, pengadaan sapi tersebut tidak dilakukan uji Laboratorium terhadap sapi-sapi yang diseleksi sehingga sapi-sapi tersebut banyak yang keguguran/ abortus serta banyakindukan yang mati," katanya.

Baca Juga: AirAsia Rute Surabaya-Singapura Jatuh di Laut Jawa, 162 Penumpang dan Kru Tewas pada 28 Desember 2014

Selain itu, menurut Neva, bahwa Direktur PT. SWAPTION, yaitu YSM pernah memberikan fee kepada tersangka DN selaku PPK melalui SA sebesar RP100 juta, dan untuk pengadaan Hijauan Makanan Ternak (HMT) tersebut dilaksanakan oleh kelompok tani dengan hanya memberikan uang masing-masing untuk 2 kelompok sebesar Rp20 juta dari yang seharusnya masing–masing kelompok sebesar Rp100 juta, dan pelaksanakannya dikerjakan melalui pihak penyedia dengan cara pengadaan langsung (PL) dan E- Catalog.

"Dan hal lainnya, pengadaan Pembangunan Kandang Sapi untuk 2 Kelompok dilaksanakan melalui pihak penyedia namun dalam kenyataannya pembangunan kandang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Alam Hijau dan Kelompok Tani Bojong III," ucapnya.

Neva menilai, bahwa untuk pelaksanaan kegiatan penunjang tersebut pihak perusahaan /penyedia yang ditunjuk hanya dilihat dari unsur kedekatan dan hubungan keluarga saja, sehingga akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 619.627.345.00 (Enam Ratus Sembilan Belas Juta Enamratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).

Neva menyebutkan, atas perbuatan yang telah dilakukannya, para pelaku dikenakan pasal primair, yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditambah dengan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: RANS Cilegon FC Milik Raffi Ahmad Promosi ke Liga 1, Bakal Bertarung Lawan Persib hingga Persija

"Untuk subsidairnya, kami kenakan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi dan pasal 55 ayat 1 KUHP, atau kedua pasal 8 undang-undang tindak pidana korupsi ditambah pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal kurungan empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Neva menambahkan, saat ini kelima terdakwa tersebut sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Pihaknya berharap, Selasa pekan depan berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Garut.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler