Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Komnas PA: Yes!!

11 Januari 2022, 15:46 WIB
Dewan Pembina Komnas PA Bima Sena./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pun menyambut baik tuntutan tersebut.

Dewan Pembina Komnas PA Bima Sena menilai, tuntutan hukuman mati sudah sesuai dengan harapan banyak pihak.

"Sesuai dengan harapan. Jadi inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan. Banyak produk hukum yang belum dimaksimalkan," tegas Bima Sena.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Respons Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Usai Dituntut Hukuman Mati

Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan usai sidang agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.

Bima dalam kesempatan itu sangat mengapresiasi langkah Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Tuntutan itu, ujar dia, sudah pantas diterima Herry yang melakukan perbuatan extra special crime.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara: Kami Berserahlah Insya Allah...

"Tadi pak Kajati selaku JPU menyampaikan bahwa ini untuk efek jera. Yes! Ini yang masyarakat harapkan. Hukuman yang setimpal itu hukuman mati. Saya kira syaratnya sudah masuk semua," papar Bima Sena.

"Sedari awal kami sampaikan, bahwa tuntutan mati ini sangat layak diberikan kepada pelaku," tegas dia.

Baca Juga: Mesut Ozil OTW RANS Cilegon FC, Benarkah ini Raffi Ahmad?

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Beberapa korban bahkan ada yang hamil dan melahirkan anak.

Herry pun dituntut hukuman mati, dan disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler