Penceramah Yahya Waloni Bebas Usai Jalani Hukuman Kurungan 5 Bulan

1 Februari 2022, 05:33 WIB
Yahya Waloni /PMJ News/Dok Net

GALAMEDIA - Penceramah Yahya Waloni menghidup udara bebas usai menjalani hukuman pidana penjara selama lima bulan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri. Ia merupakan terpidana kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Yahya Waloni telah meninggalkan Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai 31 Januari 2022.

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022," kata Ramadhan.

Baca Juga: Konser Tri Suaka dan Nabila Maharani Saat Pandemi Dipadati Penonton Viral, Warganet Bereaksi

Seperti diketahui, Yahya Waloni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Januari 2022 lalu.

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 7 bulan.

Baca Juga: Real Madrid Capai Kesepakatan dengan Kylian Mbappe, Sang Pemain Mulai Bergabung Musim Panas Mendatang

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021.

Jika Yahya membayar denda Rp50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.

Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Baca Juga: 492 Orang Diduga Terpapar Omicron di Beberapa Wilayah Jawa Barat, Daerah Mana Saja?

Dalam persidangan, Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya.***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler