Korupsi Pengadaan RTH, Banggar Tak Bahas Detail Penambahan Anggaran

22 Juni 2020, 18:59 WIB
Sejumlah saksi memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim pada sidang dugaan korupsi pengadaan RTH Kota Bandung 2012-2013 dengan terdakwa Herry Nurhayat, melalui virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Senin, 22 Juni 2020. (Darma Legi) /

GALAMEDIA - Fakta baru dalam perkara dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung terungkap. Bertambahnya anggaran untuk pembebasan lahan ternyata tak dibahas secara detail dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara tersebut, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 22 Juli 2020.

Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet dan mantan Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat.

Baca Juga: Yana Mulyana: ASN Pemkot Bandung Wajib Berinovasi

Sedangkan untuk terdakwa Tomtom Dabbul Qomar, agenda sidang yaitu penyampaian eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum KPK.

Dalam sidang yang dipimpin T Benny Eko Supriadi di ruang 2 Pengadilan Tipikor, tim Penuntut Umum KPK menghadirkan 11 orang saksi. Di antaranya mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Dadang Supriatna, Kabid Aset DPKAD Agus Slamet, dan mantan Kepala Distarcip, Rusjap Adimenggala. 

Pemeriksaan saksi untuk terdakwa Herry Nurhayat berkutat seputar teknis penganggaran kegiatan RTH hingga pengadaan lahan RTH di Kota Bandung. 

Baca Juga: Kuota PPDB SMA/SMK Tahap Pertama di Jabar Masih belum Terpenuhi

Dalam kesaksiannya, Dadang Supriatna yang kini menjabat Asda III Pemkot Bandung mengaku pengusulan perubahan anggaran untuk pengadaan lahan RTH diajukan berdasarkan prioritas. Hal itu, ujarnya, sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia mengungkapkan, dari awalnya diajukan Rp 15 miliar kemudian berubah menjadi Rp 56 miliar untuk empat wilayah, yakni Mandalajati, Ujungberung, Cibiru dan Gedebage. 

"Ada beberapa anggota (Banggar DPRD) yang mendorong (perubahaan anggaran) sesuai dengan ketentuan, di antaranya (terdakwa) pak Tomtom dan Kadar Slamet," ujar Dadang.

Disampaikan Dadang, usulan perubahan anggaran dari Rp 15 miliar menjadi Rp 56 miliar itu disampaikan dalam rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar.
Namun seingat Dadang, pada rapat itu yang dibahas hanya masalah-masalah secara global. "Saya tidak tahu yang rincinya," imbuhnya.

Baca Juga: Soal Pariwisata, Ridwan Kamil Minta Masyarakat Menahan Diri

Penuntut Umum KPK, Haerudin lalu bertanya soal adanya titipan dari anggota DPRD mengenai usulan perubahan anggaran tersebut di luar rapat resmi. Tanpa panjang lebar Dadang pun membenarkannya.

Diakui Dadang, ia menerima secarik kertas dari Kabid Aset Agus Slamet dalam mobil saat akan dipanggil penyidik KPK sebagai saksi. Surat tersebut berasal dari Tomtom yang ditujukan ke Agus sebagai kuasa pengguna anggaran.

Menurut Dadang, isi surat seputar rincian anggaran Rp 40 miliar. "Saat saya mengetahui surat itu, APBD sudah berjalan. Karena saya tahunya di tahun 2017, saat akan diperiksa sebagai saksi di KPK," ungkap dia.

Sebagai kuasa pengguna anggaran, menurut Dadang, Agus memiliki wewenang untuk menetapkan lokasi lahan yang akan dijadikan RTH. Meski begitu, ia sebagai kepala dinas juga memiliki kewenangan yang sama.

Baca Juga: Ingat, PPDB Jalur Zonasi dan PDBK Kota Bandung Dibuka Petang Ini

Seperti diketahui, dalam perkara ini terdakwa Herry Nurhayat bersama-sama dengan Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet telah melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

Mereka telah melakukan pengaturan dalam penganggaran pelaksanaan dan pembayaran ganti rugi, atas kegiatan pengadaan tanah sarana lingkungan hidup RTH Tahun Anggaran 2012.

Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara memerintah secara tertulis kepada DPKAD Kota Bandung untuk menambah nilai alokasi anggaran dalam APBD Kota Bandung TA 2012. Permintaan penambahan tanpa didukung dengan hasil survei atas rencana besar luasan dan nilai lahan yang akan dibebaskan.

Baca Juga: Arena Kampanye Kosong Trump Bantah Dikerjai Tiktoker dan K-popper

Para terdakwa menyetujui dan meminta keuntungan dalam pelaksanaanya, serta tidak menetapkan besaran ganti rugi lahan secara langsung antara Pemkot Bandung dan pemilik lahan.

Perbuatan para terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 69 miliar lebih. Angka itu berdasarkan hasil perhitungan dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari total anggaran sebesar Rp 115 miliar lebih. ***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler