Biduan Tempat Hiburan Edarkan Sabu-sabu

6 Juli 2020, 15:55 WIB
Biduan tempat hiburan diciduk polisi karena edarkan sabu-sabu. (Laksmi Sri Sundari/GM) /

GALAMEDIA - TN alias Vina (40), seorang biduan di tempat hiburan kembali harus berurusan dengan kepolisian, setelah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Sebelumnya di tahun 2017, TN juga sempat diamankan polisi karena menjadi pemakai narkoba.

Janda beranak 2 ini diamankan di Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 27 Juni 2020 lalu. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 35 gram.

Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingin Kasat Narkoba, AKP Andri Salam mengatakan, penangkapan tersangka TN merupakan hasil penyelidikan, terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh salah satu narapidana di dalam lapas.

Baca Juga: Geser Dominasi BLACKPINK, Video Musik Aurel Jadi Trending No 1 YouTube

"Kita menemukan bukti-bukti kuat terkait dengan peredaran yang dikendalikan oleh seorang perempuan. Setelah dilakukan penyelidikan, baru dilakukan penangkapan," ungkap Yoris di Mapolres Cimahi Jln. Amir Mahmud, Senin 6 Juli 2020.

Menurutnya, saat penangkapan terhadap tersangka TN, pihaknya menemukan sabu-sabu seberat 35 gram. "Kita temukan sabu-sabu keselurahannya 35 gram. Satu gramnya dijual Rp 1,5 juta, berarti totalnya hampir Rp 50 sampai Rp 60 juta," terangnya.

Dijelaskan Yoris, TN menjual sabu dalam jaringan lapas, dan juga menjualnya  secara daring atau online.

Baca Juga: Bakal Calon Wakil Bupati Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka

"Yang bersangkutan menjual sabu dengan jaringannya di dalam lapas. Yang bersangkutan juga menjual sabu ini secara daring. Dia juga masuk jaringan lama yang sudah lama kita pantau," bebernya.

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam menambahkan, hasil penyelidikan, tersangka TN mengenal narkoba dari tempat hiburan.

"Tempat hiburan identik dengaan penyalgunaan narkotika, nah situlah tersangka mulai masuk ke dunia hitam itu. Mereka kenal dengan konsumen yang kebetulan tidak semua konsumen baik, ada juga konsumen yang juga pelaku penyalgunaan narkoba. Sehingga mereka bisa saling berhubungan, berkomunikasi, dan membentuk jaringan," bebernya.

Baca Juga: Tes Covid Jangan Sampai Bebani Driver Ojol

Jaringannya ini, kata Andri, berdasarkan  hasil penyelidikannya dikendalikan oleh salah satu oknum narapidana yang ada di dalam lapas. Awalnya tersangka hanya berperan menjualkan barang. Sebagai imbalan setiap paket yang terjual, TN mendapat bonus sabu yang dikonsumsi dirinya.

"Jaringan narkoba ini awalnya memberikan barang gratis, maksudnya supaya yang bersangkutan masuk ke dalam jeratan. Ketika sudah ketagihan dan butuh barang itu, dia masuk dalam jaringan narkoba yang arahnya pada faktor ekonomi," ujarnya.

Setelah menjadi pengguna, TN kemudian menjadi pengedar sabu yang dipasarkan secara langsung dan juga online.

Baca Juga: Cegah Klaster Baru Covid-19, Pedagang Pasar Jadi Sasaran

"Tersangka ini kan seorang penyanyi, kalau ada yang mangggil, baru dia tampil nyanyi di cafe-cafe atau tempat-tempat hiburan. Kebanyakan konsumennya di tempat hiburan. Jadi dia sediakan (sabu-sabu)," kata Andri.

Sebetulnya, jelas Andri, biasanya TN menjual narkotika hingga 200 gram dalam sehari, dengan harga jual Rp 1,5 juta per gram. Namun saat ditangkap, barang bukti yang tersisa hanya sekitar 35 gram.

Tersangka sendiri, kata Andri, kurang kooperatif ketika dimintai keterangan. Sebab, ketika pihaknya melakukan penelusuran ke lapangan, termasuk Lapas yang diduga menyuplai barang, ada keterangan yang berbeda.

Baca Juga: Diklaim Menteri Pertanian Sebagai Pembunuh Virus Corona, Ternyata Izin Paten BPOM Hanya Sebatas Jamu

"Sedang kita pelajari. kita sempat ke lapas ternyata keterangan tersangka berbeda dengan di lapangan. tersangka komunikasinya pakai ponsel dengan sistem terputus," jelas Andri.

Sebelumnya, kata Andri, tersangka pernah ditangkap dengan kasus yang sama di tahun 2017. "Dia dulu pernah tertangkap dengan kasus yang sama. Cuma posisinya dia bukan sebagai pengedar, tapi pemakai Sudah dilakukan berbagai upaya termasuk  rehabilitasi, yang bersangkutan jatuh lagi," terangnya.

Akibat perbuatannya, TN dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler