Bakal Calon Wakil Bupati Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka

- 6 Juli 2020, 15:46 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /


GALAMEDIA - DM (49) yang disebut-sebut Bakal Calon Wakil Bupati Bandung, ditetapkan statusnya menjadi tersangka terkait kasus undang-undang ITE, dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana.

Diduga kuat DM yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup dan CSR melakukan tuduhan melalui grup whatsapp terhadap Tatan. Pesan whatsapp itu menyatakan bahwa Tatan memberikan cek kosong kepada sejumlah perwakilan Kadin di kabupaten dan kota di Jabar senilai 250-400 juta.

Tujuan cek kosong tersebut menurut DM adalah untuk memuluskan Tatan menjadi Ketua Kadin Jabar. Selain itu DMK pun menuduh Tatan dengan tuduhan bahwa seluruh aset Tatan dalam proses lelang di Bank Jabar. Hanya saja dari proses penyelidikan hal itu tidak terbukti‎.
 

Ditetapkannya status tersangka terhadap DM dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso, kepada wartawan, Senin, 6 Juli 2020. Masih dikatakannya penetapan tersangka DM oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar sudah dilakukan sejak  hari Rabu, 10 Juni 2020 lalu.

"Bahkan, berkas sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi pada Sabtu, 20 Juni 2020 lalu, akan tetapi  apakah berkas masih P19 atau sudah P21 kita masih menunggu keterangan dari JPU," kata Erlangga di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin 6 Juli 2020.

Dikatakan Erlangga DMK terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 atau 45 a ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sebagaimana laporan polisi nomor : LP/B/77/I/JABAR tanggal 23 Januari 2008.
 

"Jadi kita tunggu saja kelanjutannya tergantung apakah berkas sudah bisa P21 atau tidak. Jika sudah P21 maka dipastikan proses berlanjut ke tahap selanjutnya," kata Erlangga.

‎Sebelumnya DM berencana lapor balik Ketua Umum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana. DM seperti diketahui merupakan Wakil Ketua Umum Bagian Lingkungan Hidup Kadin Jabar dan CSR‎ merasa diperlakukan tidak adil karena dipecat secara sepihak.

Menurut DM mulanya dia dan Wakil Ketua Umum‎ Perdagangan Kadin Jabar Jahja B Soenarjo dipecat begitu saja via aplikasi whatsapp. Padahal keduanya tidak tahu telah berbuat apa sehingga dipecat.
 

"Pemecatan kami sebagai wakil ketua umum seharusnya SK nya dari pusat bukan dari ketua. Hal ini tercantum di Pasal 20 undang-undang Kadin. Maka dari itu saya mensurati Kadin pusat dan responnya positif, pusat malah meminta pemecatan kami berdua dibatalkan," kata DM beberapa waktu lalu.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x