Penerimaan Perwira Polri Lewat Jalur SIPSS T.A. 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Batasan Usianya

23 Januari 2023, 21:40 WIB
Penerimaan Perwira Polri Jalur SIPSS T.A. 2023 Dibuka. /Website Humas Polri/

GALAMEDIANEWS – Kepolisian Negera Republik Indonesia ( Polri ) secara resmi membuka pendaftaran calon perwira dari Sekolah Inspektur Sumber Sarjana atau SIPSS Tahun Anggaran 2023.

Rekrutment perwira Polri dari SIPSS ini merupakan agenda rutin yang diadakan setiap tahun oleh Polri untuk menjadi anggota Polri melalui jalur lulusan perguruan tinggi.

Oleh karena itu, para pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana ini ditujukan untuk pelamar dengan lulusan tingkat pendidikan dari D-4, S-1, dan S-2.

Dilansir dari Website resmi Humas Polri, Akan ada 100 perwira baru Polri yang akan diterima pada melalui jalur SIPSS Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: One Piece 1072 Berikan Wawasan yang Lebih Baik tentang kekuatan Buah Iblis Bonney

Hal itu berdasarkan pengumuman Nomor: Peng/5/I/DIK.2.1./2023 tentang penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana Tahun Anggaran 2023, akan ada 100 orang yang akan diterima menjadi siswa SIPSS Polri 2023.

Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023.

Untuk mendaftar ini, para pendaftar yang tertarik ingin menjadi anggota Polri lewat SIPSS ini dapat mengakses link peneriamaan.polri.go.id.

Baca Juga: Spy X Family bab 74: Tanpa Diduga Arc Sirkus Merah berakhir, Anya dan Martha Menyelamatkan Hari

Berikut persyaratan untuk mendaftar SIPSS Tahun Anggaran 2023:


I. Persyaratan Umum :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Berumur paling rendah 18 ( delapan belas tahun ) tahun.

5. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba.

6. Tidak sedang terlibat dalam kasus pidana atau tidak pernah dipidana karena melakukan sesuatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Ketereangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dari Polres setempat.

7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela,

8. Bersedia ditempatkan dimana saja.

Baca Juga: MASJID DI GARUT HANGUS TERBAKAR, Gara-gara ODGJ Kedinginan Saat Berada di Dalam

 

II. Persyaratan Khusus :

1. Dokter Spesialis

a. Dokter Spesialis Anastesi.

b. Dokter Spesialis Anak.

c. Dokter Spesialis Kandungan.

d. Dokter Spesialis Bedah.

e. Dokter Spesialis Patalogi Klinik.

f. Dokter Spesialis Penyakit Dalam.

g. Dokter Spesialis Forensik.

2. Strata 2 atau S2 :

a. S2 Keperawatan

b. S2 Teknik Elektro

c. S2 Psikologi (Profesi)

3. Strata 1 atau S1 :

a. S1 Kedokteran Umum (Profesi).

b. S1 Kedokteran Gigi (Profeso).

c. S1 Farmasi (Profesi Apoteker).

d. S1 Biologi

e. S1 Fisika.

f. S1 Kimia.

g. S1 Teknik Informatika ( Programming dan Jaringan ).

h. S1 Teknik Metalurgi.

i. S1 Teknik Industri

j. S1 Ilmu Komunikasi ( Jurnalistik dan Public Relation ).

k. S1 Psikologi.

l. S1 Arsitektur.

m. S1 Hubungan Internasional.

n. S1 Sastra Prancis.

o. S1 Pendidikan Bahasa Prancis.

p. S1 Pendidikan Bahasa Indonesia

q. S1 Bahasa Arab.

r. S1 Bahasa Korea.

s. S1 Bahasa Jepang.

t. S1 Akuntansi

u. S1 Statistika.

v. S1 Ilmu Administrasi Negara.

4. D - IV :

a. D – IV Ahli Nautika Tk. III

Khusus untuk prodi kedokteran, kedokteran umum, dan kedokteran gigi wajib memiliki STS / STR definitive.

Untuk batasan usia pada saat pembukaan pendidikan adalah, maksimal 40 tahun untuk dokter spesialis, 30 tahun untuk S-2 maupun S-2 profesi, 28 tahun untuk S1 profesi dan 26 tahun untuk S-1 dan D-IV dengan tinggi badan minimal pria 158 Cm dan 155 Cm untuk wanita.

Ditegaskan dalam website resmi Humas Polri, pendaftaran ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun.***

 

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler