Diduga Produksi dan Menjual Pestisida Palsu, Tiga Warga Tasikmalaya Diamakan Polisi

28 Juli 2020, 19:46 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng. /Agus Somantri/

GALAMEDIA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengamankan tiga orang warga Tasikmalaya karena diduga telah memalsukan pestisda dan menjualnya di wilayah hukum Polres Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan ketiga orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AM, DR, dan HE. Dua pelaku di antaranya DR dan HE ditangkap saat hendak menyuplai pestisida palsu di wilayah Kabupaten Garut.

“Otak pembuatan pestisida palsu ini AM. Sedankan untuk DR dan HE, mereka yang memasarkan,” ujarnya, Selasa 28 Juli 2020.

Menurut Maradona, terungkapnya kasus pemalsuan pestisida ini bermula dari kecurigaan warga yang menilai harga pestisida yang dijual di salah satu toko lebih murah dari biasanya, yakni setengah dari harga pestisida pada umumnya.

Baca Juga: Koalisi Demokrat-PKS Kab. Bandung Cerai, Entang: Siap Tahu Saja Sahrul Mundur

"Warga yang merupakan sales pestisida itu kaget karena barang dari perusahaannya yang asli tidak bisa masuk karena dianggap lebih mahal, sehingga dilakukan penyelidikan dan setelah dipastikan pestisida yang ada di toko tersebut palsu, ia pun kemudian membuat laporan ke kita," ucapnya.

Setelah menerima laporan tersebut, terang Maradona, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan memancing penjual pestisida palsu itu untuk datang mengirim barang ke Garut. Dua pelaku, yaitu DR dan HE yang memiliki tugas mengedarkan barang kemudian datang dan langsung dilakukan penangkapan.

Maradona menyebutkan, dari tangan DR dan HE berhasil diamankan sejumlah barang bukti, mulai pestisida palsu dan kendaraan yang dipakai keduanya untuk melakukan pengiriman. Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan hingga akhirnya diketahui bahwa otak pembuat pestisida palsu tersebut adalah AM. Dalam pengembangan juga diketahui jika pestisida palsu tersebut dibuat di Tasikmalaya.

Baca Juga: Pelatih Persib Terserang Penyakit Jantung, Ini Penjelasan Dokter Spesialis

"Kita langsung bergerak ke Tasikmalaya untuk menangkap AM dan juga mengamankan tempat pembuatan pestisida palsu tersebut. Alhamdulillah, tersangka berhasil kita amankan di lokasi berikut sejumlah barang bukti," katanya.

Dari pengakuan AM, lanjut Maradona, pestisida palsu itu dibuat dari sejumlah bahan yang warnanya mirip dengan pestisida asli, termasuk kemasannya.

“Untuk kemasan pestisida memang sangat mirip dengan aslinya. Pelaku ini memesan kemasan dari Bandung menggunakan telepon lalu dikirim ke Garut menggunakan elf,” ucapnya.

Maradona menuturkan, selain pestisida, AM dan para pelaku lainnya pun diduga akan memalsukan pupuk. Hal tersebut diketahui saat pihaknya melakukan penangkapan di salah satu bangunan di daerah Tasikmalaya menemukan sejumlah karung pupuk.

Baca Juga: Polda Jabar Tangani 13 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

Ia menambahkan, untuk di Garut sendiri pestisida palsu itu sempat beredar dan digunakan oleh para petani. Para pelaku setidaknya telah memasarkan di lima toko di beberapa kecamatan yang menjual pestisida. Kendati begitu Maradona memastikan, saat ini pestisida palsu tersebut sudah tidak ada di pasaran.

"Semua sudah kita tarik dan kita jadikan barang bukti. Ada ratusan pestisida palsu yang sudah dikemas, juga beberapa barang bukti bahan dan yang lainnya," katanya.

Maradona menyebutkan, atas perbuatan yang telah dilakukannya, para pelaku dijerat pasal 100 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dan atau pasal 60 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang budi daya tanaman.

Baca Juga: PJJ Beratkan Siswa dan Orang Tua, Pemerintah Diminta Hadir di Tengah Masyarakat

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," ucapnya.

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler