Niat Balas Dendam, Dua Pemuda jadi Korban Salah Sasaran Pengeroyokan

29 Juli 2020, 20:56 WIB
Kapolsek Cimaung Iptu Joko saat ekspos perkara tindak pidana pengeroyokan di Mapolsek Cimaung, Rabu 29 Juli 2020. /Ebgkos Kosasih/

GALAMEDIA - Tim Gabungan Polsek Cimaung Polresta Bandung berhasil amankan tiga tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Gunung Puntang Kampung Palalangon Desa Cempakamulya Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIK., melalui Kapolsek Cimaung Iptu Joko mengatakan peristiwa tindak pidana yang terjadi pada Minggu 26 Juli 2020 itu, disaat kedua korban Roni dan Jaenal mengendarai sepeda motor. Pada saat melintas di lokasi kejadian, korban ditabrak oleh tiga tersangka.

"Kejadiannya pada Minggu 26 Juli 2020 sekitar pukul 5 sore. Dimana korban ini adalah korban salah sasaran," kata Iptu Joko kepada wartawan di Mapolsek Cimaung, Rabu  29 Juli 2020.

Baca Juga: Donald Trump Promosikan Obat Corona dari Dokter yang Percaya Pemerintah AS Dijalankan Reptil

Setelah menabrak korban, kata Kapolsek, tersangka Z, K dan R secara tiba-tiba langsung melakukan pengeroyokan. Salah satu dari tersangka menggunakan senjata tajam jenis golok.

Beruntung kedua korban selamat dan hanya mengalami luka-luka. Menghadapi kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cimaung.

Iptu Joko menambahkan tersangka ini melakukan aksinya karena ingin membalas dendam terhadap geng motor lainnya yang sebelumnya melakukan pemukulan kepada rekan tersangka.

Baca Juga: Pasokan Kulit Melimpah di Hari Raya Idul Adha, Permintaan Menurun hingga 50%

"Tersangka ini ingin balas dendam, cuma yang jadi sasaran bukan anak-anak geng motor yang diincarnya," ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan dan keterangan dari para saksi-saksi, hanya butuh waktu 5 jam setelah kejadian.Tim Gabungan Polsek Cimaung langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat menangkap tiga tersangka tersebut.

Dengan ditangkapnya tersangka Z, K dan R serta barang bukti 1 bilah golok, katanya, Polsek Cimaung masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Pada kasus ini, kami masih lakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Soal Kehalalan Vaksin Virus Corona di Indonesia, Begini Penjelasan Menristek

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 7 sampai 12 tahun penjara.



Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler