Kasus Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, 1 Paspampres dan 2 Anggota TNI Diamankan

28 Agustus 2023, 17:51 WIB
Pelaku dugaan kasus aniaya warga Aceh hingga tewas saat ini telah diamankan./ Instagram @ahmadsahroni88 /

GALAMEDIANEWS - Pelaku dugaan kasus aniaya warga Aceh hingga tewas saat ini telah diamankan, terdapat oknum pasukan pengamanan presiden (Paspampres) dan 2 anggota TNI lainnya yang ikut terlibat.

 

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menyebutkan saat ini ketiga anggota TNI yang terlibat melakukan kasus aniaya warga Aceh hingga tewan telah diamankan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta atau Pomdam Jaya.

“Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang,” ucap Irsyad.

Irsyad juga menyebutkan bahwa ketiga pelaku kasus dugaan aniaya warga Aceh merupakan anggota TNI satu anggota. Adapun satu anggota yang bernama Praka RM tergabung sebagai Paspampres. Sedangkan kedua anggota lainya berada di kesatuan dari Direktorat Topografi, dan satuan Kodam Iskandar Muda.

Proses Hukum Kasus Dugaan Aniaya Warga Aceh oleh Paspampres

 Baca Juga: Ngaku Polisi dan Aniaya Korbannya, Satu Begal Dilumpuhkan dengan Tembakan Petugas Polresta Bandung

Sebelumnya, tersebar video viral di media sosial dimana terlihat seorang pemuda warga Aceh bernama Imam Masykur dianiaya hingga tewas oleh oknum anggota Paspampres. Kejadian tersebut terjadi di Jakarta, pada 12 Agustus 2023.

Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengungkapkan bahwa oknum Paspampres berinisial Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Ia menyebutkan oknum pampaspres ini telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan yang lebih lanjut di Pomdam Jaya.

“Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya, sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres,” ujar Rafael.

Rafael menambahkan bahwa Pomdam Jaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Praka RM. Bila dalam pemeriksaan terbukti bersalah, maka akan dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Aniaya Remaja 15 Tahun Hingga Tewas, Anak Ketua DPRD Ambon Kini Resmi Jadi Tersangka: Beta Tanggung Jawab

 

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Danpaspampres.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler