Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditantang Debat Siswi SMA Soal Hukum, Begini Respons Polisi

31 Agustus 2023, 15:36 WIB
Kate Victoria Lim. /Tangkapan layar YouTube QUOTIENT TV./

GALAMEDIANEWS - Siswi kelas XI SMA, Kate Victoria Lim menantang debat terbuka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal hukum.

Tantangan Kate Victoria Lim tersebut viral di sejumlah media sosial. Kate menyatakan dirinya telah menyampaikan surat resmi ke Mabes Polri.

Kate Victoria Lim merupakan anak dari pengacara Alvin Lim. Debat terbuka tersebut dimaksudkan untuk mencari jawaban tentang apakah ada keadilan terhadap hukum yang menjerat ayahnya.

Dalam video yang beredar di media sosial, Kate mengatakan, tujuannya datang ke Mabes Polri untuk mengantarkan surat tantangan debat kepada Kapolri.

"Ini bisa dilihat, ini undangan resmi, tantangan debat untuk Pak Kapolri," ucap Kate seperti terekam pada unggahan akun @pembasmi.kehaluan.reall dikutip, Kamis, 31 Agustus 2023.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Drawing Liga Champions 2023-2024, Berikut Daftar Tim Lolos Fase Grup

"Maaf walaupun saya menghormati pengadilan, namun pengadilan tidak bisa dipercaya, karena bahkan Desmond Mahesa, mantan Wakil Ketua DPR aja bilang, Mahkamah Agung adalah sarang mafia," lanjutnya.

"Oleh karena itu, saya sebagai anak dan sang korban berkeinginan agar aparat kepolisian bisa membahas kasus ayah saya secara terbuka di depan umum, di depan media agar semua masyarakat bisa menilai," kata dia.

"Maka dengan itu saya dengan sopan dan beretika menantang Pak Kapolri untuk berdebat, untuk mendebatkan kasus dugaan pencemaran nama baik ayah saya, apakah yang dilakukan oleh kepolisian, dengan mempidanakan seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya dan menceritakan kejadian pemerasan yang dialami oleh kliennya," lanjut Kate.

"Apakah yang dilakukan kepolisian itu sudah menegakan hukum ataukah justru malah melawan hukum, karena menurut saya, ada hak imunitas advokat yang telah dilanggar...," katanya.

Baca Juga: Jokowi Sebut Indonesia Naik 10 Peringkat Negara Berdaya Saing Dunia

Sesuai dengan UU Advokat, pengacara yang mempunyai hak terhadap dengan hak imunitas saat melakukan tugasnya untuk membela klien tersebut. Hingga, sebenarnya Alvin tidak dapat dipidanakan.

Dengan hal tersebut, Kate mengaku tidak bimbang untuk menantang debat orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu karena dia siap menerima risiko yang terjadi untuk membela sang ayahnya.

"Saya di sini awalnya memang ada sedikit keraguan, cuma setelah saya melihat ayah saya, bayangkan ayah saya sakit kronis sudah gagal ginjal. Dokter bilang probabilitas hidup cuma dua tahun. Kalau saya takut sekarang dan tidak berbicara, saya menunggu sampai kapan. Coba kalau kalian sendiri punya orangtua yang sudah sakit parah, memangnya kalian diam saja dan tidak melakukan apa-apa?" tantangnya.

Bila tantangan tersebut itu diterima, debat dapat dilaksanakan pada Senin, 4 September 2023, pukul 18.00 WIB yang ditayangkan pada kanal YouTube di Quotient TV.

"Saya yakin Pak Kapolri adalah jenderal yang gagah dan memiliki keberanian untuk berdebat dengan warga negara sebagaimana memberikan pelayanan hukum yang tertera di Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," ucapnya lagi.

Baca Juga: Muktamar Sufi Internasional, Habib Luthfi Harapkan Ajaran Aswaja Menyebar ke Berbagai Negara

Respons Polri

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar merespons tantangan debat yang dilayangkan Kate Victoria Lim terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, keberatan dalam penegakan hukum merupakan hal yang lumrah. Namun dalam menyampaikan keberatan, proses hukum sudah ada mekanismenya.

Baca Juga: MULAI BESOK, Pelanggar Emisi Bakal Terkena Sanksi Tilang

"Silahkan kalau memang tidak puas. Sudah ada mekanismenya," katanya, Kamis, 31 Agustus 2023.

Ia menyatakan, tidak mempermasalahkan tantangan debat yang dilayangkan anak Alvin itu. Hanya saja, keberatan Alvin itu sudah tidak diterima oleh hukum karena gugatan yang dilayangkan Alvin Lim itu ditolak oleh pengadilan.

Penahanan Alvin Lim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diketahui telah melakukan penahanan terhadap Alvin Lim, atas kasus pemalsuan surat. Penangkapan Alvin Lim dengan tim jaksa di Gedung Bareskrim terjadi pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Alvin Lim yang mengenakan pakaian LQ Indonesia Law Firm dan celana jeans itu hendak keluar dari Gedung Bareskrim. Alvin Lim pun langsung menghampiri pria bertopi dan kemeja biru lengan panjang itu.

Tetapi, tiba-tiba saja tangan Alvin Lim itu pun digandeng dan dibawa masuk untuk menuju keruangan wartawan yang berada di Gedung Bareskrim.

Ketut Sumedana selaku kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan tentang penangkapan Alvin Lim.

Dia yang mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima keputusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI, atas nama terdakwa Alvin Lim.

Atas keputusan tersebut, bunyinya memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding, dengan mengubah amar putusan.

Pertama, mengatakan bahwa terdakwa Alvin yang tak terbukti secara sah begitu juga memastikan bersalah setelah melakukan tindak pidana yang bagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kesatu subsidair:

Dua, dapat membebaskan terdakwa Alvin dari dakwaan kesatu primair, sebagaimana yang diatur dengan diancam pidana sesuai dengan pasal 263 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ketiga, dapat membebaskan terdakwa Alvin dari dakwaan kesatu primair, sebagaimana yang diatur dengan diancam pidana sesuai dengan pasal 263 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Empat, menjelaskan bahwa terdakwa Alvin sudah terbukti secara sah dan memastikan bersalah secara bersama-sama karena telah memakai surat palsu yang dilakukan dengan berlanjut , sebagaimana dakwaan tersebut menjadi dakwaan kesatu lebih subsidair.

Lima, menjatuhkan terdakwa Alvin terkena pidana dengan dipenjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

“Enam, memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.

Tujuh, memastikan dengan lamanya masa akibat penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan dikurangkannya dari pidana yang dijatuhkanannya.

Delapan, memastikan bahwa barang bukti yang dimiliki itu barang bukti dengan nomor 1 sampai dengan 55 tetap dilampirkan dalam berkas perkara itu. Setelah barang bukti dengan nomor 56 sampai dengan 85 pun dikembalikan pada saksi, Melly Tanamihardja.

Kemudian, barang bukti dengan nomor 86 sampai dengan 101 yang dikembalikan pada Budi Arman. Barang bukti yang memiliki nomor 102 sampai 111 itupun dikembalikan pada saksi Ikhwan Syahri.

Barang bukti dengan nomor 112 sampai 197 itu juga dikembalikan pada terdakwa Alvin dengan barang bukti nomor 198 sampai 211 untuk dirampas dan dimusnahkan.

“Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, jaksa penuntut umum melaksanakan penetapan hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Alvin Lim di rumah tahanan (Rutan) Salemba,” tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler