Siskaeee dan Virly Virginia Besok Diperiksa Kasus Film Porno Bersama Pemeran Pria dan Perempuan

14 September 2023, 17:38 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi konten film bermuatan asusila dewasa. (Foto: PMJ News/Fajar) /

 

GALAMEDIANEWS - Kasus film porno yang dibongkar oleh aparat Polda Metro Jaya hingga saat ini masih terus berlanjut. Sejumlah pihak dari rumah produksi film tersebut telah diamankan.

Besok, Jumat, 15 September 2023, giliran selebgram dan artis Siskaeee serta Virly Virginia yang bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik terkait pengembangan kasus film porno.

Tak hanya Siskaeee dan Virly, sejumlah pemeran perempuan bakal diperiksa penyidik diantaranya, CN, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Termasuk lima pemeran pria lainnya yakni BP, P, UR, AG, AD, dan RA.

Semuanya itu akan dimintai keterangan sebagai saksi perihal industri film lokal yang baru-baru ini dibongkar Polda Metro Jaya, pada Jumat, 15 September 2023.

Baca Juga: Chopper Bakal Dihadirkan di One Piece Live Action Season 2, Steve Maeda: Ini Sebuah Tantangan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan pada hari Jumat besok. Penetapan tersangka nanti bakal diputuskan berdasarkan gelar perkara.

"Kita nanti lihat apa hasil pemeriksaan terhadap pada talent ini di hari Jumat nanti. Setelah itu akan kita gelarkan untuk langkah tindak lanjut berikutnya," kata Ade Safri seperti dikutip Galamedianews dari PMJ News, Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga: Pesta Seks Berencana Digelar di 3 Kota, Peneliti BRIN Ingatkan Agar Regulisasi Diperketat

Penyidik kepolisian menyebut, pemeran film bisa dijerat Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi berencana memeriksa sejumlah selebgram dan artis buntut terungkapnya industri film porno di Indonesia.

Dua identitas yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah Virly Virginia dan Siskaeee alias Fransisca. Kedua selebgram memainkan film berjudul judul yang paling dikenal Siskaeee: Keramat Tunggak.

Baca Juga: Bleach TYBW Part 2: Tinggal Berapa Episode Lagi?

Kronologi pengungkapan

 

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap production house (PH) konten film porno yang disebarluaskan atau diunggah di website dengan cara berlangganan.

Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam kasus tersebut ditangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap lima orang tersangka," ujar Ade Safri kepada wartawan, Senin, 11 September 2023.

Baca Juga: 10 Universitas Terbaik di Surabaya Negeri dan Swasta Versi UniRank, Telah Mendapatkan Akreditasi BAN-PT  

Para pembuat konten asusila dewasa yang ditangkap, ia menyebutkan, masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka memliki peran berbeda, mulai dari pemeran hingga pemilik tiga website berisi konten tersebut.

"Merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar, yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1,5 jam dan ini berbayar," tutur Ade Safri.

Adapun tiga website yang dijalani oleh kelima tersangka itu antara lain https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/ diperkirakan sudah memproduksi sekitar 120 film.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner Bekasi yang Enak dan Murah, Tawarkan Spot Instagramable dengan View Bagus

"Adapun beberapa judul film yang dari 120 judul film yang di transmisikan di 3 website dimaksud salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," ungkapnya.

Ade menyebut pembuatan film dewasa dilakukan di kawasan Jakarta Selatan. Dari pengungkapan ini, polisi menyita satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk dan flashdisk, lima ponsel, serta laptop dan komputer, dan dua TV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler