Pesta Gay di Jakarta Selatan Akan Direkontruksi Polda Metro Jaya pada Kamis Siang Ini

3 September 2020, 10:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus.* /Pikiran-Rakyat Cirebon/

 
GALAMEDIA - Kasus pesta gay yang terjadi terjadi di Apartemen The Kuningan Suites, Setia Budi, Jakarta Selatan, pada Sabtu 29 Agsutus lalu, akan direkontruksi jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Rekonstruksi bakal digelar Kamis 3 September 2020 siang.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, rekonstruksi rencananya bakal digelar di lingkungan Polda Metro Jaya sekira pukul 13.00 WIB.

"Nanti siang sekitar jam 13.00 WIB kita laksanakan rekonstruksi kasus pesta gay," kata Yusri, Kamis.

Sebelumnya, jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta gay di Apartemen Kuningan Suites pada Sabtu (29/8) sekira pukul 00.30 WIB, pekan lalu.

Sebanyak 56 pria selaku penyelenggara dan peserta pesta diamanakan dalam pesta seks sesama jenis tersebut.

Baca Juga: Orang Taiwan Ogah Disebut Warga China, Taipei Tegaskan Kemerdekaan dari Beijing dengan Langkah Baru

Yusri menyebutkan, sembilan dari 56 pria telah ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara pesta.

"Sembilan adalah penyelenggaraannya dan 47 adalah para peserta," tutur Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 2 September kemarin.

Kesembilan pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW. Dalam pesta gay tersebut, kesembilan pria tersebut memiliki tugas masimgh-masing.

Tersangka TRF bertugas sebagai pihak yang menyewa apartemen, menerima uang pendaftaran dari peserta, dan menyiapkan makanan.

Kemudian, tersangka BA dan A bertugas sebagai seksi konsumsi, tersangka NA bertugas sebagai keamanan, tersangka KG bertugas mengamankan barang bawaan peserta, tersangka SP bertugas mengisi daftar peserta. Selanjutnya, tersangka NM, RP dan HW bertugas menjemput peserta di lobi.

Baca Juga: Amerika Serikat Bersiap Akan Membagikan Vaksin Anti Virus Korona pada Akhir Oktober

Selaku pihak penyelenggara, para tersangka menggunakan modus 'Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan' untuk mengelabui pesta seks sesama jenis. Mereka bahkan mewajibkan pesertanya untuk mengenakan masker bercorak merah putih.

"Dalam undangan itu dituliskan kumpul-kumpul pemuda, dia bikin itu kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan, itu dalam undangan," beber Yusri.

"Kemudian diharuskan setiap peserta menggunakan dresscode dengan menggunakan masker warna merah putih. Ini persyaratan mereka," tambahnya.

Belajar di Thailand
Berdasar hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa otak penyelengara pesta gay berinisial TRF terinspirasi saat dirinya berkunjung di Thailand. Pesta itu dilakukan dengan memadupadankan antara kegiatan seks dan permainan.

Baca Juga: US Open 2020: Tampil Enerjik Saat Mengalahkan Camila, Osaka Melaju ke Babak Ketiga

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa tersangka TRF telah membuat sebuah pesta gay sebanyak enam kali. Pesta tersebut digelar di beragam tempat seperti hotel hingga apartemen.

"Hasil keterangan TRF ini yang bersangkutan pernah belajar di Thailand. Kemudian inilah yang dia praktikan dan berjalan sejak tahun 2018 lalu," ungkap Yusri.

Sebagai pihak penyelenggara TRF dan delapan tersangka lainnya memasang tarif Rp 150 ribu per peserta. Mereka menyebarkan undangan pesta tersebut melalui grup komunitasnya di WhatsApp dan Instagram.

"Banyak persyaratan setiap peserta itu, tidak boleh membawa senjata api, narkotika, bawa handuk dan sebelum pesta wajib mandi. Kemudian di dalam itu tidak boleh sama sekali menggunakan pakaian," katanya.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya; 150 gelang peserta, kondom berbagai merk, 56 kupon permainan, delapan botol obat perangsang, tisu magic, hardisk berisi 83 film porno homoseksual, dan kartu undangan pesta bertajuk "Kumpul Pemuda-Pemuda".

Baca Juga: Selain Tanaman Hias Daun Sirih Merah Juga Dapat Sembuhkan Berbagai Penyakit, Ini Manfaatnya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang Undang No. 44 Tahun 2008.

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler