Akibat Miras Oplosan 12 Orang Meninggal di Subang, Korban Diketahui Minum di Pesta Pernikahan

31 Oktober 2023, 13:11 WIB
Konfrensi pers Kapolres Subang /Instagram @polres_subang /

GALAMEDIANEWS - Akibat minuman keras (Miras) oplosan 12 orang meninggal dunia di Subang, Jawa Barat. Adapun kronologinya kejadian berawal dari korban yang diketahui minum miras oplosan di pesta pernikahan.

Dalam konferensi pers, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menuturkan saat ini terdapat 15 korban dan 12 diantaranya meninggal dunia diduga akibat meminum miras ilegal atau oplosan.

“Kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia sampai saat ini berjumlah 12 orang dan yang masih dirawat di rumah sakit berjumlah 3 orang,” ucap Ariek.

Adapun kronologi kejadian, Polres Subang mendapatkan laporan adanya korban meninggal diduga akibat miras oplosan, pada 28 Oktober 2023 pukul 22.30. Korban diketahui meminum miras oplosan di pesta pernikahan .

Baca Juga: Dikeluarkan dari Grup WhatsApp, Pria Asal Baleendah Bandung Membunuh Temannya

“Terdapat 5 orang meninggal dunia saat itu, kemudian kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan info korban tersebut sebelumnya bersama-sama minum-minuman keras oplosan di tempat pernikahan,” kata Ariek.

Oleh karenanya, polisi memanggil pemilik rumah tempat pernikahan berinisial E dan pengantin berinisial D beserta istri untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. 

Penangkapan Tersangka Penjual Miras Oplosan

Polres Subang berhasil mengamankan tersangka yang diduga penjual miras oplosan dengan inisial NN (59) dan RH (43) di kediamannya yang berlokasi di Jalan Raya Jalancagak, Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Subang. 

Tersangka sempat melarikan diri dikarenakan takut didatangi sejumlah masyarakat, namun polisi berhasil mengamankan tersangka di daerah Bandung Barat.

“Alhamdulillah berkat dukungan dan doa rekan-rekan, dari satu kali 24 jam tim kami bisa mengamankan dua orang tersangka yang diamankan di daerah Bandung Barat,” tutur Kapolres Subang.

Baca Juga: Panji Gumilang Segera Diadili di Kasus Dugaan Penistaan Agama

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya yaitu 1 jerigen warna biru untuk mencampur miras oplosan, 1 filter penyaring, 260 botol plastik kosong, 1 botol kosong bertuliskan MCDONALD 1000/WS, dan 1 Botol Kosong BIG BOSS VODKA.

Kemudian 1 corong warna hijau, 1 teko plastik warna hijau, 50 tutup botol warna hijau, 50 tutup botol warna merah, 3 buah jerigen warna biru berisi miras oplosan, 13 dus berbagai miras oplosan, 1 buah sodium merek cap Tiga T, 500 segel tutup botol, dan 15 pak kukubima energi.

Tersangka dijerat Pasal 204 KUHPidana dan/atau Pasal 146 ayat 2 jo. Pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 ttg Pangan dan/atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen.***

Editor: Lina Lutan

Tags

Terkini

Terpopuler