Miris!! 7 Kerangka Janin Bayi Ditemukan Polisi di Septic Tank Kawasan Ciracas

3 November 2023, 21:38 WIB
Ilustrasi: janin bayi./ Pixabay @geralt /

GALAMEDIANEWS - Kasus praktik aborsi kembali terjadi, kali ini polisi menemukan sebanyak 7 kerangka janin bayi yang didapat di septic tank yang berada di rumah kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis, 2 November 2023 kemarin.

Sebagaimana dilansir Galamedianews dari PMJ News, 7 kerangka janin bayi tersebut ditemukan saat Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terkait kasus aborsi.

“Didapat ada yang diduga tujuh kerangka janin yang saat ini juga masih dilakukan proses pendalaman," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengatakan bahwa dalam kegiatan penggeledahan tersebut, mereka mencari bukti yang merupakan tempat diduganya pembuangan janin bayi.

Setelah mendapatkan lokasi yang diduga tempat pembuangan janin bayi, mereka kemudian melakukan penyelidikan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Viral Ibu akan Lempar Bayi ke Rel Kereta Api? Waspada Ibu Rumah Tangga Rentan Depresi

“Dilakukan pendalaman kembali pada proses penyidikan untuk melakukan olah TKP yang patut diduga bahwasanya tempat pembuangan janin di alamat Jakarta Timur tersebut di septic tank,” ucap Wisnu pada Jumat, 3 November 2023.

Sementara itu, lanjut Wisnu, untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini, mereka kemudian bekerjasama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Kedokteran Forensik dan penyedia jasa pengurusan septic tank.

Hingga kini, polisi sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait kasus praktek aborsi yang kawasa Ciracas, saat ini mereka sudah diamankan.

Para tersangka diantaranya berinisial IS yang aborsi, A membantu proses aborsi, AF mencari dan merekrut yang akan aborsi dan RF yang membuang janin.

Mereka dikenakan Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 439, Pasal 441 ayat 2 juncto Pasal 312 huruf d UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Waspada, Jangan Selimuti Bayi saat Sedang Tertidur Ya

Tidak hanya itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 299 KUHPidana, Pasal 348 KUHPidana, Pasal 349 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHP.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler