Napi Rutan Kebonwaru Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menipu Miliaran Rupiah dan Lakukan Pencucian Uang

20 September 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi Pencucian Uang /Pexels/ Disha Sheta


GALAMEDIA - Seorang bos Wedding Organizer (WO) ternama di Kota Bandung, dilaporkan ke Polda Jabar karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga miliaran rupiah.

Terlapor bernama Martin Budi Waluya. Ia kini mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung untuk menjalani hukuman 1,5 tahun setelah divonis bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Martin divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juni 2020, dengan nomor putusan perkaranya, 334/Pid.B/2020/PN Bdg. Di sisi lain, para korban penipuan hingga saat ini masih menunggu kelanjutan proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.

Baca Juga: Horor, Anies Baswedan Temukan Ini Saat Datangi Makam Korban Covid-19 di Malam Hari

Salah seorang korban, Frans (45), warga Mekarwangi Kota Bandung mengungkapkan, dirinya menyimpan uang ke Martin hingga ratusan juta rupiah.

"Saya diminta investasi Rp 450 juta untuk usaha WO. Dijanjikan keuntungan sekian juta tapi ternyata bohong. Uang tidak pernah kembali," tegas Frans, di kawasan Cibaduyut, Minggu, 20 September 2020.

Frans menjelaskan, teman-temannya yang turut menginvestasikan dananya ke Martin dan istrinya, Leny Laksana sekitar 50 orang. Yang paling besar menyimpan yaitu Kamalia (43) dengan total setoran mencapai Rp 1,3 miliar.

"Saya harap keadilan sehingga uang saya bisa kembali," ucap dia.

Baca Juga: China Kepung Taiwan, Xi Jinping Perintahkan Belasan Pesawat Tempur Keluar Kandang

Ia menambahkan, atas hal itulah bersama korban lain melaporkan Martin ke Polda Jabar dengan dugaan melakukan TPPU sesuai Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2010 tentang TPPU.

Korban lainnya, Daryanto menyebut, nilai kerugian yang dialami 50-an korban totalnya mencapai Rp 14 miliar. Para korban merasa yakin, uang senilai total Rp 14 miliar itu tidak akan habis sendiri oleh Martin dan istrinya.

Mereka yang menjadi korban Martin, tambahnya, tak cuma warga Kota Bandung. Namun ada juga yang berasal dari Jakarta, Semarang, Tasikmalaya, Cirebon dan Garut.

Baca Juga: Dokter Tirta Umumkan Siap Maju di Pilpres 2024, Warganet: Tirta - JRX for RI 1

Ia berharap kepolisian bisa lebih cepat memproses pelaporan terhadap Martin, khususnya terkait dengan TPPU.

"Supaya uang kembali, kami melaporkan yang bersangkutan ke Polda Jabar pakai pencucian uang. Kami berharap polisi mengusut aset-asetnya supaya bisa kembali ke korban," terangnya penuh harap.

Kamalia, korban dengan jumlah kerugian terbesar berharap ada keadilan dan kebenaran dalam kasus ini. Menurut dia, di antara para korban banyak yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang sekarang hidupnya terlunta-lunta.

"Seluruh uang tabungan yang dikumpulkan bertahun-tahun ludes dalam sekejap karena kena tipu," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang kordinator korban, Veronika mengatakan, puluhan korban saat ini berharap bantuan dari pihak Kepolisian untuk kelanjutan kasus tersebut.

Baca Juga: Luhut Punya Jurus Jitu Cegah Penyebaran Covid-19 Lewat Wisatawan yang Kunjungi Bali

Menurut Veronika, jalur hukum diambil dengan harapan korban mendapat keadilan mengingat Indonesia sebagai negara hukum.

"Kami sangat berharap aparat hukum dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanah. Kami berharap kasus ini dapat segera dituntaskan," tutur Veronika.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi wartawan menyatakan, pelaporan itu sudah ditangani dan ditindak lanjuti.

"Perkembangannya itu sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Erdi, Minggu, 20 September 2020.

"Nah penyidik sekarang sedang meminta bantuan ahli PPATK," sambungnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler