Polisi Periksa Tiga Pengawas Cleaning Service Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

9 November 2020, 13:19 WIB
Polisi diminta usut tuntas kasus video syur diduga mirip selebritis yang menyeret dua nama artis ibu kota. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

GALAMEDIA - Penyidik gabungan Polri melakukan pemeriksaan terhadap tiga pengawas cleaning service sebagai saksi untuk dimintai keterangan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, ​​​terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Hari Senin ini, tim penyidik gabungan memeriksa pengawas cleaning service inisial AR, AS dan HS," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Senin, 9 November 2020.

Selain sebagai pengawas cleaning service, AR juga berperan membeli minyak lobi. Sementara HS juga diketahui merupakan orang kepercayaan saksi Mai.

Sedangkan Mai sudah dimintai keterangan pada Selasa (3/11) lalu, lantaran diduga meminjam nama perusahaan cleaning service PT APM.

Baca Juga: Satgas Imunisasi IDAI Ungkap Prioritas dalam Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19

Selain memeriksa terhadap tiga pengawas cleaning service, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap JS yang berperan sebagai konsultan pengawas cleaning service.

"Juga memeriksa saksi JS," katanya.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.

Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini 6 Manfaat Kumis Kucing bagi Kesehatan, Di Antaranya Menyehatkan Jantung

Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler