Vanessa Angel Datang Sukarela, Hari Ini Mulai Menghuni Rutan Pondok Bambu

18 November 2020, 11:26 WIB
Vanessa Angel /Instagram @vanessaangelofficial/

GALAMEDIA - Selebritas Vanessa Angel mulai menjalani hukuman di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebelumnya ia divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Rabu, 18 November 2020.

Vanessa yang terlibat kasus kepemilikan psikotropika tersebut, kata Edwin, datang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu bersama penasihat hukumnya. Tanpa penjemputan sama sekali dari pihak Kejari Jakarta Barat.

Baca Juga: Temui Donald Trump di Gedung Putih, Luhut Pandjaitan Sampaikan Pesan Khusus dari Jokowi

Sementara mengenai masa hukuman penjara yang akan dijalani Vanessa Angel setelah dikurangi masa tahanan kota, Edwin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Rutan Pondok Bambu.

"Masa penahanan Vanessa bisa ditanyakan ke Rutan Pondok Bambu," katanya dilansir Antara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.

Baca Juga: Terdengar Tiga Kali Suara Guguran dari Gunung Merapi, Begini Imbauan BPPTKG

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp 10 juta," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.

Masa tahanan tersebut akan dikurangi masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota. Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.

Baca Juga: Tidak ada Bukti Virus Corona Bisa Ditransfer Melalui Makanan, Ini Hasil Risetnya di Dunia

Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler