Dijerat Kasus Kedua, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Kembali Akan Diadili

- 14 Desember 2020, 10:11 WIB
Tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 30 November 2020. KPK menyatakan berkas tuntutan mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin sudah lengkap (P21) dan segera dibawa ke Pengadilan Tipikor Bandung.*
Tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 30 November 2020. KPK menyatakan berkas tuntutan mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin sudah lengkap (P21) dan segera dibawa ke Pengadilan Tipikor Bandung.* /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp./ANTARA FOTO

GALAMEDIA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin, 14 Desember 2020.

Rachmat adalah terdakwa perkara korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi.

"Hari ini, Irman Yuliandri selaku Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Rachmat Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 14 Desember 2020.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Dinas PUPR Banjar, KPK Geledah Rumah Pihak Swasta Amankan Dokumen

Selanjutnya, ujar Ali Fikri, penahanan Rachmat beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.

"Tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelasnya.

Terdakwa Rachmat didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 B jo Pasal 12 C jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 KUHP atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Mr. Queen Sukses Dominasi Rating, Jangan Kudet Tonton Dulu Episode 1 di Sini!

Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8,93 miliar.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x