GALAMEDIA - Heboh di sejumlah media sosial Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir sebagai tersangka.
Terkait hal itu, dalam keterangan persnya, Kamis 10 Desember 2020, KPK memberikan penjelasan.
Disebutkan, telah beredar Surat Perintah Penyidikan yang mencantumkan nama Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebaga tersangka.
Dalam surat tersebut juga tertera empat nama penyidik yang salah satunya adalah Novel Baswedan. Dalam surat tersebut tercantum tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 2 Desember 2020.
Baca Juga: Karni Ilyas Sindir Mahfud MD? Ungkap Ulang Pernyataan Menko Polhukam Soal Pelanggaran HAM
KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Perintah Penyidikan tersebut palsu. KPK tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan yang kini beredar luas di masyarakat.
KPK melalui twitter @KPK_RI dan IG Story @official.kpk telah membuat klarifikasi terhadap surat yang beredar seolah-olah berasal dari KPK tersebut.
Dalam surat tersebut juga mencantumkan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 2 Desember 2020. KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Perintah Penyidikan tersebut palsu. KPK tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan yang kini beredar luas di masyarakat.— KPK (@KPK_RI) December 10, 2020
KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggungjawab untuk menjaga diri tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar.
KPK mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan melakukan verifikasi berulang terkait dengan pihak-pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.
Baca Juga: Habib Rizieq Bersama Lima Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada kepolisian setempat. Selain itu silakan informasikan kepada KPK melalui saluran Call Center 198.
KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau e-mail [email protected].
Terpisah Kementerian BUMN berharap aparat untuk menghukum pihak yang membuat dan menyebarkan hoaks foto surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test risiko infeksi Covid-19 yang melibatkan Menteri BUMN Erick Thohir.
"Apa yang beredar tersebut sudah jelas hoax, kami berharap supaya yang membuat atau menyebarkan ini bisa diproses juga secara hukum karena telah menyebarkan sebuah berita atau bahan-bahan yang hoax," ujar Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangannya, Kamis 10 Desember.***