Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Semua Program Bantuan Sosial Bencana Alam Tak Pernah Lepas dari Korupsi

- 11 Desember 2020, 08:03 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. //ANTARA


GALAMEDIA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif membicarakan soal pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) dengan mendorong sikap dan perbuatan antikorupsi. Soalnya penegakan HAM yang berhubungan dengan perbuatan korupsi jarang dibicarakan.

"Korupsi sebenarnya sangat menyengsarakan rakyat dan melanggar HAM," kata Laode yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Kemitraan dalam Peringatan Hari HAM 2020 yang disiarkan kanal Youtube Kemitraan Indonesia, Kamis 10 Desember 2020.

Laode mencontohkan salah satu aksi rasuah yang menyengsarakan rakyat adalah perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait bantuan sosial. Menurutnya, semua program bantuan sosial yang berhubungan dengan bencana alam tak pernah lepas dari korupsi.

Baca Juga: MUI Peringatkan Polisi, Dorong Seluruh Pelanggar Protokol Kesehatan Ditetapkan Jadi Tersangka

Mulai dari korupsi bantuan sosial tsunami Aceh yang ikut menyeret lembaga internasional. Kemudian, bansos bencana gempa di Palu, Sulawesi Tengah beberapa tahun lalu. Saat itu, kata dia, KPK turut mengusut kasus korupsi proyek air minum bagi warga Palu yang habis ditimpa bencana.

Kemudian, lanjutnya, kasus korupsi dana bansos pandemi Covid-19 yang tengah diusut KPK saat ini. Dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19 itu KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka.

"Terakhir menunjukan kepada kita, di mana Menteri Sosial terlibat dalam pemanfaatan, membancak bantuan sosial yang harusnya itu bantuan hak asasi manusia," ungkap Laode.

Baca Juga: Saksikan Stray Kids dan GOT7 Rayakan Ulang Tahun Shopee Dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

"Oleh karena itu maka, perjuangan HAM dan perjuangan untuk memberantas korupsi harus jalan seiring," sambung pimpinan KPK periode 2015-2019 tersebut.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Juliari Batubara dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 setelah melakukan operasi tangkap tangan yang menjaring pejabat Kemensos.

Juliari yang juga politikus PDIP itu diduga menerima Rp17 miliar dari korupsi tersebut. Politikus PDIP itu disebut mendapatkan fee Rp10 ribu dari setiap paket bansos di tengah pandemi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x