Polisi Ringkus Anggota Geng Motor Pengeroyok Remaja yang Ditemukan Tewas di Dago

- 14 Desember 2020, 12:51 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya memperlihatkan dua anggota geng motor yang ditangkap karena menjadi pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja di Dago, dalam rilis di Mapolrestabes Bandung, Senin 14 Desember 2020. (Remy Suryadie/Galamedia)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya memperlihatkan dua anggota geng motor yang ditangkap karena menjadi pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja di Dago, dalam rilis di Mapolrestabes Bandung, Senin 14 Desember 2020. (Remy Suryadie/Galamedia) /

"Keduanya terancam Pasal 80 ayat 3 Jo 76c UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002, tentang perlidungan anak atau pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun dan 12 tahun penjara," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja ditemukan tewas di tepi Jalan Ir. H Djuanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat, tepatnya di depan pagar sebuah rumah Nomor 308 berseberangan dengan Masjid Raya Al Ihsan atau Darul Hikam, Minggu 1 November 2020.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x