"Keduanya terancam Pasal 80 ayat 3 Jo 76c UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002, tentang perlidungan anak atau pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun dan 12 tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja ditemukan tewas di tepi Jalan Ir. H Djuanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat, tepatnya di depan pagar sebuah rumah Nomor 308 berseberangan dengan Masjid Raya Al Ihsan atau Darul Hikam, Minggu 1 November 2020.***