Polisi Ringkus Anggota Geng Motor Pengeroyok Remaja yang Ditemukan Tewas di Dago

- 14 Desember 2020, 12:51 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya memperlihatkan dua anggota geng motor yang ditangkap karena menjadi pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja di Dago, dalam rilis di Mapolrestabes Bandung, Senin 14 Desember 2020. (Remy Suryadie/Galamedia)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya memperlihatkan dua anggota geng motor yang ditangkap karena menjadi pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja di Dago, dalam rilis di Mapolrestabes Bandung, Senin 14 Desember 2020. (Remy Suryadie/Galamedia) /

GALAMEDIA - Sempat buron tiga pekan, dua dari 10 pelaku pengeroyokan yang menewaskan Sanu Sandani (17) berhasil ditangkap.

"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya anggota reskrim berhasil menangkap dua dari sepuluh pelaku. Keduanya ditangkap di Garut. Kedua pelaku berinisial MTM alias Tegas dan RM alias Takur," terang Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya.

Ulung yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang menyampaikan hal itu kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Gibran Hampir Pasti Jadi Wali Kota Solo, Unggahan Nyelenehnya Bikin Heboh Warganet

Ia pun menyatakan, motif para pelaku menghabisi nyawa warga Cililin Kabupaten Bandung Barat itu adalah balas dendam. Para pelaku yang berjumlah kurang lebih 13 orang secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban.

"Mereka melakukan pengeroyokan dengan menggunakan tangan kosong dan alat-alat berupa batu dan kayu, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," tutur Ulung.

Kini, polisi masih mencari 8 orang lainnya yang berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga: Saksikan Rekontruksi Penembakan 6 Laskar FPI, Benny Mamoto: Yang Aktif Menyerang dari Kelompok Itu

"Pelaku lainnya yang masih menjadi DPO yaitu Elizar alias Dosol, Endil, Babay, Amau, Adit, Itang dan Gocin," terangnya.

Ulung menceritakan, kejadian tersebut berawal dari adanya anggota geng motor Moonraker sedang berkumpul. Kemudian sekelompok anggota geng motor GBR melintas dan langsung melempari batu serta botol ke arah anggota geng motor Moonraker.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya memperlihatkan barang bukti dari pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja di Dago, dalam rilis di Mapolrestabes Bandung, Senin 14 Desember 2020. (Remy Suryadie/Galamedia)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya memperlihatkan barang bukti dari pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja di Dago, dalam rilis di Mapolrestabes Bandung, Senin 14 Desember 2020. (Remy Suryadie/Galamedia)

"Selain itu, kelompok geng motor GBR ada yang berteriak dengan nada menantang. Melihat kejadian tersebut para anggota Moonraker terpancing emosinya hingga akhirnya melakukan pengejaran kepada anggota GBR," ungkap Ulung.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Perizinan Benih Lobster, Sekpri Edhi Prabowo Hingga Stafsus Diperiksa KPK

Namun ternyata pada saat berada Jalan Ir. H. Djuanda (Dago), ternyata salah satu anggota GBR, yakni korban, terjatuh dari sepeda motor.

"Sehingga akhirnya dia menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok geng motor Moonraker, yang mengakibatkan meninggal dunia," tambah Ulung.

Kapolres menghimbau, bagi para pelaku yang masih DPO agar segera menyerahkan diri ke Satreskrim Polresrabes Bandung atau kantor Polisi terdekat. Pasalnya pihaknya telah mengantongi nama dan alamat masing-masing pelaku.

"Bagi para pelaku lainnya sebaiknya segera menyerahkan diri. Pasalnya kita akan terus mencari terus keberadaan mereka. Lambat laun para pelaku akan tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Ulung.

Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Kiper Persib di Era Kompetisi Perserikatan, Agus Atha Meninggal Dunia

Atas perbuatannya, lanjut Ulung, kedua pelaku terancam ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Keduanya terancam Pasal 80 ayat 3 Jo 76c UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002, tentang perlidungan anak atau pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun dan 12 tahun penjara," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja ditemukan tewas di tepi Jalan Ir. H Djuanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat, tepatnya di depan pagar sebuah rumah Nomor 308 berseberangan dengan Masjid Raya Al Ihsan atau Darul Hikam, Minggu 1 November 2020.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x