Empat Pengancam Menko Polhukam Mahfud MD Diciduk, Polisi Sebut Anggota FPI

- 13 Desember 2020, 18:02 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti ancaman yang dilakukan anggota Front Pembela IB HRS saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (13/12). /Humas Polda Jatim.
Polisi menunjukkan barang bukti ancaman yang dilakukan anggota Front Pembela IB HRS saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (13/12). /Humas Polda Jatim. /



GALAMEDIA - Polda Jawa Timur menciduk empat warga Pasuruan yang terlibat kasus dugaan ujaran kebencian dan pengancaman yang ditujukan ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mereka diduga telah menyebarkan konten berisi ancaman akan menggorok Mahfud MD, karena dinilai telah kurang ajar kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Mereka adalah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40).

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, mulanya polisi mendapat laporan tentang konten video ancaman berjudul 'Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq' yang diunggah kanal YouTube Amazing Pasuruan, milik tersangka Nawawi.

Baca Juga: Ancaman Hukuman Lebih Berat, Rocky Gerung: Apakah Habib Rizieq Sekelas Djoko Tjandra?

"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang akan digorok. Artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," kata Gidion, Minggu 13 Desember 2020.

Polisi kemudian menangkap Nawawi, di rumahnya, Dusun Warungdowo Selatan, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat 11 Desember 2020.

Tak berhenti di situ, konten yang sama, kata Gidion ternyata juga disebarkan oleh tiga tersangka yang lain yakni Hakam, Sirojuddin dan Samsul di tiga WhatsApp Grup yang berbeda. Keempatnya pun ditangkap Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: BNPB Ungkap Wilayah Indonesia Dilanda 2.676 Bencana Alam Hingga 10 Desember 2020

"Kontennya sama. Ada sebuah konten berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap seseorang (Mahfud MD). Ini kami lakukan dengan penyidikan sendiri terhadap tiga tersangka," ucapnya.

Saat diperiksa keempatnya kata Gidion, mengaku sebagai anggota dan simpatisan FPI. Selain itu salah satu grup yang diikuti mereka bernama Front Pembela IBHRS.

"Kalau motif dari keterangan mereka, bahwa mereka adalah simpatisan dari organisasi massa tersebut (FPI). Kemudian dalam grupnya, bahwa adalah namanya adalah Front Pembela IBHRS," kata dia.

Baca Juga: Dukung Polisi Soal Penembakan 6 Laksar FPI, Presiden Jokowi: Aparat Hukum Tak Boleh Mundur

Atas perbuatannya, mereka terancam terjerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

"Dengan ancaman 6 tahun. Secara syarat formil dan yuridis kami punya kewenangan melakukan penahanan dan proses hukum kami lanjutkan," pungkasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x