Apartemen Jarrdin Cihanpelas Dijadikan Lokasi Prostitusi Online, Berapa Tarifnya Semalam?

- 14 Desember 2020, 13:51 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Senin 14 Desmeber 2020
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Senin 14 Desmeber 2020 /Remy Suryadie

GALAMEDIA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil ungkap kasus protitusi online yang beroperasi di apartemen Jarrdin, Cihampelas, Kota Bandung. Para wanita dijajakan oleh dua orang mucikari melalui aplikasi michat. 

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Senin 14 Desmeber 2020 mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, terkait praktik protitusi online di Apartemen Jardin, Cihampelas, Kota Bandung. 

"Kita dapat informasi dari masyarakat pada 12 Desember. Lalu anggota menindaklanjuti laporan itu, kemudian menuju apartemen jardin di Cihampelas," jelas Ulung. 

Baca Juga: RSUD Subang Batasi Pelayanan dam Kunjungan Pasien, Ada Apa Ya?

Saat di Apartemen Jardin, Ulung mengungkapkan, penyidik mendapati dua orang lawan jenis yang sedang berada dalam satu kamar. Diduga, mereka akan melakukan hubungan badan di kamar tersebut setelah adanya transaksi melalui aplikasi michat. 

"Kemudian didapatkan sebuah apartemen di tower D dan Tower B, ditemukan orang yang sedang berbincang-bincang pada saat itu akan melakukan persetubuhan, tapi belum melakukan," jelasnya.

Polisi pun segera melakukan penangkapan mulai dari dua orang mucikari berinisal MTI dan DI, hingga para perempuan yang dijajakan dalam prostitusi online tersebut. Khusus untuk wanita yang dijajakan, polisi menerapkan pasal tindak pidana ringan (tipiring). 

Baca Juga: 6 Manfaat Puasa Senin Kamis, Diantaranya Melatih Disiplin dan Melembutkan Hati, Semoga Termotivasi

"Jadi jumlah yang kita tangkap, mucikari ada dua orang, untuk wanitanya 9 orang, dan saat ini kita proses. Kemungkinan perempuannya akan dilakukan tipiring karena dia juga menerima pembayaran hasil dari prostitusi," tutur Ulung. 

Saat disinggung modus para pelaku. Ulung menjelaskan, para pelaku mucikari menjajakan wanitanya di sebuah aplikasi chat michat. Kemudian, setelah adanya kesepakatan harga, para pelaku menggiring pengguna jasa mereka ke Apartemen Jardin. 

"Jadi mereka melalui mi chat, secara online, kemudian berkomunikasi dan tempatnya di apartemen tersebut. Tarifnya dipatok sekitar 300-400 ribu, mereka sudah melakukan kegiatan pristitusi online ini selama enam bulan," pungkasnya. 

Baca Juga: Hati-hati Simpan Gadget, Tablet Dipinjam Anak main Game Ibu Syok Harus Lunasi Tagihan Rp 226 Juta

Atas perbuatannya, dua orang mucikari MTI dan DI terancam dijerat pasal 296 Jo 506 KUH-Pidana ancaman hukuman 1 (satu) tahun dan 4 (empat) tahun penjara. ***

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah