Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Didakwa Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

- 16 Desember 2020, 14:36 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman duduk menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 16 Desember 2020.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman duduk menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 16 Desember 2020. /yedi supriadi

GALAMEDIA - Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman didakwa melanggar pasal berlapis dalam kasus suap pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Ia dianggap melanggar pasal 5 Undang-Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 13 Undang-Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Karena pasal itulah, Budi terancam hukuman 20 tahun penjara.

Demikian terungkap dalam sidang dakwaan kasus korupsi dengan terdakwa Budi Budiman, di Ruang III Pengadilan Tipikor Bandung Jln. L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Yakinkan Masyarakat, PresidenJokowi Menjadi Penerima Pertama Vaksinasi Covid-19

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, Penuntut Umum (PU) KPK Yoga Pratomo menyatakan, terdakwa didakwa telah melakukan beberapa perbuatan memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada Yaya Purnomo.

Yaya merupakan Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkantora dan Kawasan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan.

Selain ke Yaya, ujar PU KPK, terdakwa juga memberikan uang kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Dijelaskan PU KPK, kasus tersebut berawal saat Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy memperkenalkan Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang dapat melakukan pengurusan DID Dana Perimbangan DAK untuk Kota Tasikmalaya untuk tahun 2017.

Baca Juga: Sebut Vaksin Covid-19 Limbah Beracun Cuma-cuma, Pemimpin Nation of Islam Serukan Penolakan Massal

Setelah melakukan pengajuan lalu diproses di Kemenetrian Keuangan melalui Yaya Purnomo. Budi Budiman saat itu menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.

Kemudian terjadi pencairan namun terdakwa Budi Budiman belum juga memberikan biaya pengurusan. Bahkan Yaya Purnomo sempat menagih kepada terdakwa Budi Budiman sebagai kesepakatan awal.

Namun terdakwa belum dapat memenuhi biaya pengurusan yang diminta Yaya Purnomo. Padahal saat itu tahun 2017 mendapatkan dana perimbangan Rp 22 miliar.

Kemudian pada acara Mukerwil DPW PP Jawa Barat di Pangandaran yang dihadiri Ketua Umum PPP saat itu, Muchammad Romahurmuzy meminta agar Budi Budiman menyelesaikan biaya pengurusan DID TA 2017 kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono.

Baca Juga: Diungkap Koresponden Istana, Uang Alasan Utama Meghan Markle dan Pangeran Harry Tinggalkan Inggris

Atas permintaan tersebut terdakwa berkomitmen agar segera memenuhi biaya pengurusan dan meminta waktu untuk menyiapkan.

Pada 29 Mei 2017, terdakwa mengusulkan DAK Fisik tahun 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 375 miliar. Kemudian cair Rp 44 miliar.

Kemudian Yaya Purnomo dan Puji SUhartono menemui Budi Budiman di rumahnya di Bojong Cipedes Kota Tasikmalaya. Di rumah tersebut terdakwa memberikan uang.

Ia diduga memberi uang total sebesar Rp 1 miliar terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017 dan 2018 kepada Yaya Purnomo mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Uang suap ratusan juta itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan dana DAK seluruhnya senilai Rp 124,38 miliar.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x