Wow, Tarif Selebgram Seksi TA Rp 75 Juta untuk Sehari Kencan

- 18 Desember 2020, 17:16 WIB
Polda Jabar menerapkan tiga orang tersangka kasus dugaan prostitusi yang juga menjerat artis selebgram berinisial TA, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat, 18 Desember 2020. (Remy Suryadie/Galamedia)
Polda Jabar menerapkan tiga orang tersangka kasus dugaan prostitusi yang juga menjerat artis selebgram berinisial TA, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat, 18 Desember 2020. (Remy Suryadie/Galamedia) /

GALAMEDIA - Tarif artis sekaligus selebgram seksi berinisial TA untuk sekali kencang atau long time mencapai Rp 75 juta.

Tarif itu biasanya ditawarkan oleh mucikari MR alias Alona, RJ serta AH kepada para pria hidung belang.

"Dari keterangan para tersangka, TA ini ditawarkan dengan harga Rp 75 juta untuk satu hari kencan atau long time," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago kepada wartawan di gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Pengacara Cantik Kakak dari Dokter Reisa Diangkat Jadi Plt Sekjen PSI

"Dan dari nilai tersebut, para tersangka mendapatkan bagian keuntungan. Mereka mendapatkan 10 persen," tambah Erdi yang didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrisus Polda Jabar, Kompol Reonald TS Simanjuntak.

Masih dikatakannya, para tersangka ini diduga sudah melakukan praktiknya sejak tahun 2016. Meski terbilang baru empat tahun, mereka memiliki jaringan di seluruh Indonesia.

"Intinya, yang kita dapatkan ini jaringan prostitusi kelas atas. Mereka mampu dan sanggup memberikan sesuai keinginan pelanggan. Pelanggan ingin artis, swasta dan hal yang diinginkan, mereka bisa menyanggupinya," ungkap Erdi.

Baca Juga: Aksi 1812 Berlangsung Ricuh: Dua Polisi Kena Sabetan Samurai, Kepala Demonstrans Bercucuran Darah

"Ke depan kita akan lakukan pendalaman, terutama mencari jaringan yang terlibat. Tarif yang diberlakukan para tersangka beragam. Untuk detilnya, akan didalami dulu, termasuk background para tersangka sebelum jadi mucikari," jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, mucikari MR alias Alona kerap berhasil memenuhi pesanan pelanggan yang ingin perempuan dari berbagai latar belakang hingga artis. Pasalnya ia memiliki jaringan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Astagfirullah, Bertambah 6.689, Kasus Positif Covid-19 RI Jumat 18 Desember 2929 Jadi 650.197

Tidak hanya itu, MR alias Alona bekerjasama dengan tersangka lainnya yaitu RJ dan AH yang berperan sebagai agen, memasarkan perempuan tersebut di salah satu situs berinisial BM.

Masih dikatakan Erdi, penyidik pun sudah meminta keterangan dari orang yang diduga terlibat, termasuk menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, beberapa laptop, buku tabungan, kartu kredit, ATM dan beberapa ponsel.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Semua Rp1 Cetak Rekor Baru, 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama di 1212

"Yang menguatkan praktik prostitusi ini adalah adanya alat kontrasepsi kemudian ada pembayaran, ada mucikari dan korbannya. Nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya 6 tahun sampai 15 tahun.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah