Adanya pemanggilan terhadap Pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara sebagaimana KUHAP.
Tidak tercapainya minimal dua alat bukti untuk menjadikan tersangka Pemohon atau Rizieq.
Adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap Rizieq dan hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP atau Hukum Acara Pidana.
Baca Juga: Para Pemain Persib Sudah Jenuh Lakukan Latihan Mandiri, Sekarang Butuh Kepastian Liga
"Detailnya nanti akan kami sampaikan di persidangan, intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Mohammad Rizieq Shihab sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," kata Kamil Pasha.
Pada sidang sebelumnya, Polda Metro Jaya selaku termohon pertama, menanggapi semua permohonan yang disampaikan kuasa hukum Rizieq, di antaranya terkait ketidaksesuaian antara penyelidikan dengan penyidikan, pengenaan Pasal 160 KUHP, penetapan tersangka hingga penahanan semua telah dijalankan sesuai peraturan secara profesional.***