Terkuak! Jaksa Pinangki yang Diduga Terima Rp 7,4 M dari Djoko Tjandra Ternyata Sempat Disurati KPK

- 6 Januari 2021, 22:20 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. //Antara//Desca Lidya Natalia/

GALAMEDIA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku pernah disurati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pinangki memang sengaja tidak melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) miliknya.

"Saya melaporkan dua kali 2018 dan 2008. LHKPN saya yang 2018 statusnya masih tidak lengkap karena masih ada beberapa yang belum saya laporkan," terang Pinangki dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: AHY Mengancam Prabowo dan Ganjar Pranowo, Elektabilitasnya Sudah Lewati Mensos Risma

Baca Juga: Terima Rp 7,4 M dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki: Hidup Saya Hancur, Tolong Belas Kasihannya

"Tetapi saya belum sempat untuk 'meng-update' lagi," lanjut dia.

Pinangki menyebut lupa untuk mencantumkan sejumlah aset miliknya.

"Sebenarnya tidak ada masalah Pak karena semua aset saya kan sudah terdata. Ada rumah tahun 2000, ada (rekening) ini tahun 2003, mungkin karena waktu itu memang saya 'skip' saja Pak," terangnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dor! Dua Teroris Tumbang di Tangan Densus 88, Diduga Pernah Akan Bergabung dengan ISIS

Ia pun mengaku sudah disurati KPK karena ketidaklengkapan data tersebut. Pasalnya, ia terburu-buru menyerahkan LHKPN pada 2018 sebagai syarat untuk bisa naik pangkat.

"Jadi masih sembarangan, belum lengkap yang mulia, belum sempat menambahkan karena masih ada (data) yang tertinggal, rencananya akan diperbaiki tapi belum sempat," tambah Pinangki.

Pinangki pun mengaku punya tiga rekening bank namun hanya melaporkan satu rekening pada LHKPN 2018.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp 7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Bandung Raya dan Bodebek Kembali WFH Mulai 11 Januari 2021

Baca Juga: Kabar Duka Datang dari IPB , Tiga Dosen Meninggal Dunia, Salah Satunya Positif Covid-19

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x