Sebanyak 22 Reka Adegan Dilakukan Tersangka dalam Rekontruksi Pembunuhan Kusir Delman di Majalaya

- 25 Januari 2021, 20:37 WIB
Penyidik Reskrim Polsek Majalaya bersama Tim Inafis Polresta Bandung merekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan dengan tersangka Ri (21), seorang kusir delman warga Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung di halaman Mapolsek Majalaya, Senin (25/1/2021).
Penyidik Reskrim Polsek Majalaya bersama Tim Inafis Polresta Bandung merekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan dengan tersangka Ri (21), seorang kusir delman warga Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung di halaman Mapolsek Majalaya, Senin (25/1/2021). /Engkos (Kosasih

Kapolsek Majalaya menegaskan, pelaksanaan rekonstruksi dalam perkara tindak pidana pembunuhan itu untuk melengkapi pemberkasan tindak pidana pembunuhan dengan tersangka Ri.

Rekontruksi itu sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan dalam perkara tersebut yang sempat menggegerkan masyarakat Majalaya dan sekitarnya.

Baca Juga: Disdagkoperin Cimahi Targetksn Retribusi Pasar Tahun Ini Mencapai Rp 1 Miliar

"Dalam perkara ini, tersangka Ri dijerat pasal 338 jungto 351 ayat 3 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," kata Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan atau pemeriksaan terhadap tersangka, mengaku menganiaya korban hingga tewas dilandasi sakit hati.

"Kejadiannya spontanitas. Tersangka mengaku sakit hati terhadap ucapan korban yang mengucapkan lambat minum tuak, sambil tersangka oleh korban disembur minuman miras jenis tuak (melalui mulutnya) oleh korban," tandasnya.

Menurut Kapolsek kasus pembunuhan itu kemungkinan unsur perencanannya sangat tipis.

Baca Juga: Demi Uang, Komandan Tentara Vanuatu: Kita Kerahkan Pasukan ke Berbagai Zona Perang di Seluruh Dunia

"Tersangka mengaku sempat mengajak korban untuk jual beli golok, yang sebelumnya golok itu dibawa tersangka. Bahkan antara tersangka dengan korban sempat janjian sebelumnya akan ketemu untuk jual beli golok, karena korban ingin lihat dulu golok milik tersangka," tuturnya. ***

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah