Lebih lanjut Maolana mengatakan, barang bukti yang diamankan petugas yaitu, satu paket sabu sisa pakai dan satu paket untuh berikut seperangkat alat hisap sabu dan dua buah telepon genggam.
"Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," terang Kasat Narkoba.***