Polres Cimahi Tindak Tegas Kendaraan Berknalpot Bising

- 22 Maret 2021, 13:48 WIB
 Anggota Satlantas Polres Subang menilang pengendara motor karena menggunakan knalpot bising pada Operasi Patuh Lodaya hari pertama.(Dally Kardilan)
Anggota Satlantas Polres Subang menilang pengendara motor karena menggunakan knalpot bising pada Operasi Patuh Lodaya hari pertama.(Dally Kardilan) /

GALAMEDIA - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi bakal menindak tegas para pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising saat melaju di jalanan.

Hal tersebut dilakukan lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat dan pengendara lainnya yang merasa terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan dari knalpot motor tak standar tersebut.

"Kami akan tindak tegas pengendara yang motornya menggunakan knalpot bising karena itu sangat mengganggu masyarakat dan pengendara lainnya," kata Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto, Senin 22 Maret 2021.

Sudirianto mengatakan kendaraan roda dua berknalpot bising bakal ditilang dan knalpotnya akan langsung dicopot untuk diganti dengan knalpot pabrikan.

Baca Juga: Rekening Nambah 3,4 Juta per Detik, Messi (Masih Juga) Puncaki Daftar Pesepak Bola Ultrakaya

"Sanksi untuk pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot bising akan kami lakukan penilangan dan knalpotnya akan kami copot lalu kami sita," bebernya.

Pihaknya bakal meningkatkan intensitas patroli di jam-jam rawan kendaraan knalpot bising biasanya melintas terutama di hari Sabtu dan Minggu.

"Kami tingkatkan patroli di jam rawan, terutama Sabtu dan Minggu untuk mengantisipasi banyaknya kendaraan roda dua yang melintas dengan menggunakan knalpot bising," terangnya.

Pihaknya pun akan melakukan sweeping dan operasi di tempat-tempat masyarakat berkumpul terutama komunitas motor yang menggunakan knalpot bising. "Silakan diganti knalpot kendaraannya dengan knalpot standar," tegas Sudirianto.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x