Habib Rizieq 'Tunjuk Hidung' Mahfud MD Penyebab Ledakan Masa Penjemputan Kepulangannya dari Arab Saudi

- 23 Maret 2021, 20:51 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Antara/Pikiran Rakyat

GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) menyebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi penyebab ledakan masa yang menjemputnya sepulang dari Arab Saudi beberapa waktu yang lalu.

HRS mengatakan, bahwa ledakan masa yang begitu besar kala itu lantaran Mahfud MD yang mengumumkan kepulangannya di semua stasiun televisi.

Pernyataan itu ia sampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh Refly Harun dalam saluran YouTube miliknya pada Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: DPR RI Ngamuk ke BPOM Gara-gara Pengembangan Vaksin Nusantara Terhenti

"Ledakan jumlah masa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media televisi nasional sambil mempersilahkan masa datang untuk menjemput," ujarnya dalam eksepsi tersebut.

Bahkan HRS mengatakan bahwa kerumunan di Bandara saat itu jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid Nabi di Petamburan yang kini jadi salah satu kasus yang dihadapinya.

"Kerumunan bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan," jelasnya.

Ia menerangkan bahwa gelombang masa yang menjemputnya mencapai hingga jutaan orang sedang pada peringatan Maulid Nabi di petamburan hanya hitungan ribu saja.

Baca Juga: Kasus Rasial Etnis China dan Arab Merebak, Jimly Asshiddiqie Keluarkan Tantangan

Namun kata dia, anehnya kerumunan di Bandara tidak pernah diproses hukum bahkan Mahfud MD tidak disebut sebagai penghasut kerumunan.

"Anehnya kerumunan bandara yang tanpa prokes hukum, dan Menko Polhukam RI Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilahkan masa untuk datang ke Bandara tidak ditulis sebagai penghasut kerumunan," tegasnya.

Dengan demikian kata dia, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhamad dengan hasutan melakukan kejahatan.

"Di sinilah kepolisian dan kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhamad Saw dengan hasutan melakukan kejahatan," kata dia.

Baca Juga: Jadi Pemilik Baru Persis Solo, Sujiwo Tejo Singgung Erick Thohir: Andai Saat itu Sudah Jadi Komisaris

Bahkan menurutnya, logika demikian adalah sesat dan menyesatkan.

Diketahui, HRS sedianya kembali akan menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi hari ini, Selasa, 23 Maret 2021 secara virtual.

Namun, seperti sidang sebelumnya, sidang kali ini kembali diwarnai bungkamnya sang terdakwa HRS karena seperti telah ditegaskan sebelumnya ia menuntut agar sidang dilaksanakan secara offline.

Artinya, ia bersedia menjawab dan mengikuti rangkaian sidang ketika dihadirkan di ruangan sidang.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x