Ada Dungu dan Pandir dalam Eksepsi Habib Rizieq, Jaksa: Tak Pantas Diucapkan oleh Orang yang Disebut Panutan

- 30 Maret 2021, 15:21 WIB
 Habib Rizieq Shihab pada sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas jawaban eksepsi di PN Jaktim, Selasa 30 Maret 2021.
Habib Rizieq Shihab pada sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas jawaban eksepsi di PN Jaktim, Selasa 30 Maret 2021. //Tangkapan Layar YouTube.com/


GALAMEDIA - Eksepsi yang disampaikan Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapat sorotan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagian isi dari eksepsi terkait dakwaan perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan itu dianggap terlalu vulgar.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum dan terdakwa Rizieq Shihab dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada 26 Maret lalu.

Dalam eksepsinya, HRS maupun kuasa hukum menyebut jaksa dengan menggunakan diksi-diksi seperti dungu dan pandir.

Baca Juga: Pendakian ke Gunung Semeru Kembali Dibuka pada 1 April 2021, Ini Di Syarat yang Harus Dipenuhi Pendaki

"Kata-kata tersebut tidak perlu dijadikan bahan eksepsi," ujar JPU dalam sidang HRS dengan agenda pendapat JPU terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa yang dipantau melalui YouTube PN Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.

JPU juga menambahkan, diksi-diksi seperti itu tidak pantas diucapkan oleh orang yang disebut sebagai panutan.

Selain itu, JPU juga menanggapi mengenai dakwaan yang diberikan kepada terdakwa HRS terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan dengan cermat.

Bahkan JPU menegaskan, dakwaan tanpa ada maksud melakukan kezaliman seperti dituduhkan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

"Karena dalam mendakwa terdakwa surat penuntut umum dibuat dengan cermat tanpa ada maksud melakukan kezaliman," terang JPU, dilansir Antara.

Baca Juga: Isu Presiden 3 Periode, Rocky Gerung : Oligarki Lembaga Survei Giring Opini Publik

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali membuka layanan streaming atau daring dalam sidang lanjutan HSR dengan agenda pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa, pada Selasa.

"Layanan streaming YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan dibuka dan disiarkan," ujar Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan, layanan streaming sidang HSR kembali dibuka agar masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan melalui virtual.

Baca Juga: 30 Maret Hari Perfilman Nasional, Ini 5 Film Horror Indonesia yang Go International

"Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," ujar Alex Adam Faisal.

Alex juga menyatakan, agenda sidang hari ini adalah untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan Suparman Nyompa sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sementara untuk perkara nomor 223 akan dipimpin oleh Khadwanto sebagai Ketua Majelis Hakim.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x